Kejari Semarang Tahan Bos Kontraktor, Kasus Pidana Pajak

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktur jasa pemborong atau bos kontraktor ditahan Kejari Semarang dalam kasus pidana pajak. Penahanan tersebut setelah tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jateng menyerahkan tersangka kasus pidana pajak, berinisal MY beserta barang bukti kepada Kejari Semarang, Jumat (8/7/2022).

Tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 1.316 miliar langsung ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. “Sudah ditahan, tersangka merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Iman Khilman, Jumat (9/7).

Menurutnya tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet SPT masa PPh badan tahun pajak 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1.316.435.441,00,” ungkapnya.

Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah, I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor SP 10/WPJ.10/2022.

“Jadi setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke penuntutan. Sembari menunggu penetapan dari sidang dan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara,” kata I Teguh Setyobudi Suwondo.

MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar,” tandasnya. adri-yds