By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejari Semarang Tahan Bos Kontraktor, Kasus Pidana Pajak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejari Semarang Tahan Bos Kontraktor, Kasus Pidana Pajak

Last updated: 8 Juli 2022 21:52 21:52
Jatengdaily.com
Published: 8 Juli 2022 21:52
Share
Kejari Semarang menahan tersangka tindak pidana perpajakan. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktur jasa pemborong atau bos kontraktor ditahan Kejari Semarang dalam kasus pidana pajak. Penahanan tersebut setelah tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jateng menyerahkan tersangka kasus pidana pajak, berinisal MY beserta barang bukti kepada Kejari Semarang, Jumat (8/7/2022).

Tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 1.316 miliar langsung ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. “Sudah ditahan, tersangka merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Iman Khilman, Jumat (9/7).

Menurutnya tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet SPT masa PPh badan tahun pajak 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1.316.435.441,00,” ungkapnya.

Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah, I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor SP 10/WPJ.10/2022.

“Jadi setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke penuntutan. Sembari menunggu penetapan dari sidang dan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara,” kata I Teguh Setyobudi Suwondo.

MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar,” tandasnya. adri-yds

 

You Might Also Like

Pentingnya Vaksinasi dan Prokes agar Pandemi jadi Endemi
Pemerintah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Polres dan Satgas Pangan Stabilkan Lonjakan Harga Beras di Demak
Pemerintah Komitmen Petakan Genetik Virus Sars-Cov2
Peringati HUT Ke-77 RI, IndiHome Semarakkan Jalan Sehat di Cluster Candi Pawon Semarang
TAGGED:bos kontraktorKejari Semarangkontraktor ditahanpidana pajakSPT
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?