By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Keterbukaan Masyarakat Merespons Tindak Kekerasan Seksual Harus Dibarengi Aturan Pelaksana UU TPKS
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Keterbukaan Masyarakat Merespons Tindak Kekerasan Seksual Harus Dibarengi Aturan Pelaksana UU TPKS

Last updated: 19 September 2022 20:22 20:22
Jatengdaily.com
Published: 19 September 2022 14:18
Share
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Problem Gizi dan Pengelolaan Makanan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/9/2022). Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Keterbukaan masyarakat dalam merespons tindak kekerasan seksual harus dibarengi hadirnya aturan pelaksanaan UU TPKS, agar kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya dapat dijalankan dengan baik.

“Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9).

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya.

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya lewat menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.

Kolaborasi yang kuat antarkementerian dan lembaga, ujar Rerie, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS.

Jangan sampai, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di tanah air.

Karena, tambah Rerie, tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual.st

You Might Also Like

Hindari Wartawan, Firli Bahuri Tutupi Wajah Usai Diperiksa Kasus SYL
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Perlu Lebih Dimaksimalkan
301 Alumni Unissula Bekerja di Mahkamah Agung dan Peradilan Indonesia 
BPDPKS dan DPR Ajak UMKM Berdaya Saing
Cerita Syarifah, Ikut Jadi Pahlawan Lingkungan untuk Likupang
TAGGED:Aturan Pelaksana UU TPKSKeterbukaan Masyarakat Merespons Tindak Kekerasan SeksualKomisi X DPR RILestari MoerdijatWakil Ketua MPR RI
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?