By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kewenangan Praperadilan Perlu Diperluas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kewenangan Praperadilan Perlu Diperluas

Last updated: 1 Oktober 2022 00:07 00:07
Jatengdaily.com
Published: 1 Oktober 2022 00:06
Share
Dr. Arista Candra Irawati, SH. MH. Adv menerima Surat Keputusan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum ke-46 pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, baru baru ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan wewenang tambahan kepada Pengadilan Negeri dalam rangka pengawasan horisontal yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 untuk memeriksa dan mengadili: tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam perjalanannya lembaga Praperadilan pada Pasal 77a KUHAP dinilai kurang efektif menjamin hak asasi warga negara yang berhadapan dengan kekuasaan represif oknum aparat penegak hukum. Maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah membentuk norma hukum baru memperluas wewenang Praperadilan, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77a KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu disampaikan Arista Candra Irawati, SH. MH. Adv pada saat mengikuti forum ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program  Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Pada ujian terbuka tersebut dihadiri para dewan penguji, yakni Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, yang juga sebagai Ketua Sidang, dan Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, merangkap sebagai Sekertaris Sidang, kemudian Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Mashari, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH. MH.

Di depan para dewan penguji, Arista menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Perluasan Kewenangan Pra Peradilan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmaringsih, SH. MHum dan Ko Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.

Melalui bimbingan yang intens tersebut, akhirnya dapat mengantarkan Anisa meraih gelar doktor di PSHPD Untag yang ke-46, dengan indeks prestasi 3,92 dengan predikat cumlaude yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 3 bulan, 29 hari.

Dari hasil analisisnya, Arista menyampaikan bahwa pelaksanaan kewenangan Praperadilan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 belum berkepastian hukum, karena wewenang Praperadilan terbatas, hakim memeriksa, mengadili terpaku pemeriksaan formil. Tidak semua hakim menggali menemukan nilai nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, diskresi Penyidik luas tidak ada ruang uji pengawasan.

Selanjutnya Arista juga menyampaikan, kewenangan Praperadilan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasca putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, bahwa wewenang Praperadilan diperluas lebih optimal dalam perlindungan HAM. Perluasan terhadap hakim Praperadilan dalam mengadili, sehingga Penyidik semakin berhati hati dalam hal tindakan upaya paksa, karena masyarakat dapat mengajukan hak yang meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dimana pada pasca putusan MK berlaku dua ketentuan hukum, yaitu KUHAP dan MK.

Menurut Arista, melalui perluasan wewenang Praperadilan dapat tercapai kepastian hukum, khususnya perluasan penetapan tersangka yang telah terjadi melalui penemuan hukum putusan perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt Sel berdasarlan Pasal 95 ayat (1), (2) KUHAP.
Penetapan tersangka memenuhi bukti permulaan yang cukup kuantitas dan kualitas. Adapun tindak lanjut putusan MK diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, yang telah mengalami perubahan terakhir kalinya UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan kewenangan kepada Legeslatif dan atau Ekaekutif segera menjalankan revisi perubahan Pasal 77a, Pasal 95 ayat(1), (2), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan merevisi Peraturan Pelaksana KUHAP berdasar asas unifikasi, kodifilasi dalam pembaharuan hukum pidana formil. st

You Might Also Like

Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 dari Singapura
Jemaah Haji Embarkasi Solo yang Meninggal Bertambah
SIG Percantik Area Jembatan Kaca Seruni Point Gunung Bromo dengan Mengaplikasikan Porous Paving Estetis
Polda Jateng Terjunkan Puluhan Ribu Personel untuk Amankan Tahap Pemungutan Suara
Siap Layani Pengunjung, Waduk Jatibarang Dilengkapi 26 Perahu
TAGGED:Fakultas Hukum Untag SemarangKewenangan PrapradilanPerlu DiperluasUniversitas 17 Agustus 1945 SemarangUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?