By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Komika Fico Fachriza Pakai Narkoba Dari Tahun 2016
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Komika Fico Fachriza Pakai Narkoba Dari Tahun 2016

Last updated: 15 Januari 2022 06:45 06:45
Jatengdaily.com
Published: 15 Januari 2022 06:45
Share
Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Satu lagi kalangan dunia hiburan terciduk narkoba. Kali ini adalah Fico Fachriza.

Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.

“Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Dikatakan Zulpan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

“Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran,” jelasnya dilansir dari laman Polri, Sabtu (15/1/2022).

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. she

You Might Also Like

Lima Mahasiswa Unissula Hadiri ASEAN Week di Vietnam 
Tiket Indonesia vs Argentina Bisa Mulai Dibeli 5 Juni 2023, Harganya Rp600 Ribu sampai Rp4.250.000
Kepulangan 7 Agustus Diwarnai Badai Pasir Sebentar, Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Aman
Tetap Memikat, Tari Dolalak Khas Purworejo Harus Dipertahankan
Berbagi Bersama Indahnya Ramadan, SIG Salurkan Bantuan Rp10,84 Miliar
TAGGED:Komika Fico FachrizaNarkoba
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?