By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Komika Fico Fachriza Pakai Narkoba Dari Tahun 2016
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Komika Fico Fachriza Pakai Narkoba Dari Tahun 2016

Jatengdaily.com
Published: 15 Januari 2022 06:45
Share
Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Satu lagi kalangan dunia hiburan terciduk narkoba. Kali ini adalah Fico Fachriza.

Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.

“Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Dikatakan Zulpan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

“Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran,” jelasnya dilansir dari laman Polri, Sabtu (15/1/2022).

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. she

You Might Also Like

Iswar Aminuddin Tinjau Pagar Jebol di Kawasan Pelabuhan, Instruksikan Kirim Sand Bag dan Pompa Portabel
PWI Bersinergi dengan Diskominfo Jateng Kembali Gelar UKW, Diikuti 24 Peserta
Prof Azra Wafat, Menag: Indonesia Berduka Kehilangan Intelektual Kaliber Dunia
Tim Epedisi Patriot Undip Uji Kualitas Sungai Keerom dan Web untuk SPAM Senggi Papua
Perkuat Kualitas Pendidikan, Semen Gresik Teken MoU dengan UGM
TAGGED:Komika Fico FachrizaNarkoba
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?