YOGYAKARTA (Jatengdaily.com) – Undang Undang tentang penyiaran bertujuan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konten siaran. Namun juga melindungi dan menumbuhkembangkan industri penyiaran.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh, saat berdiskusi bersama KPID Provinsi DIY soal penyiaran di Kantor Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Provinsi DIY, belum lama ini.

Dikatakan, dengan pentingnya tujuan penyiaran tersebut, maka dibutuhkan pula seleksi ketat dalam proses fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
“Melalui KPID itu, sebaiknya tidak menjadi lembaga pembinasaan, tapi bisa menjadi pembina lembaga penyiaran. Dengan begitu, lembaga penyiaran dapat berkembang memberikan informasi yang baik bagi masyarakat dan menjadi industri baru yang ikut menyejahterakan masyarakat Jateng,” kata Politikus Golkar itu.
Dalam diskusi dengan jajaran Diskominfo Provinsi DIY, ia juga menanyakan soal kekhawatiran adanya serbuan konten efek dari migrasi TV digital. “Apakah memungkinkan memasukkan pasal tentang konten di media sosial yang selama ini sudah membanjiri informasi masyarakat dan tidak diatur dalam UU 32 Tahun 2002 maupun PP 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyiaran?” tanyanya.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus juga menanyakan tentang ada tidaknya perda yang mengatur khusus tentang pembinaan lembaga penyiaran untuk menumbuh kembangkan industri penyiaran agar menjadi industri yang mensejahterakan. “Kesulitan apa yang lembaga penyiaran hadapi dalam menjalankan kewajiban menayangkan 10 persen konten lokal,” tanya Legislator PAN itu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPID Provinsi DIY Dewi Nurhasanah menjelaskan konten media sosial memang belum diatur dalam perda di DIY karena perda di DIY merupakan turunan UU Nomor 32 Tahun 2002 yang tidak mengatur konten siaran media sosial. Ia mengatakan perda tidak boleh secara serampangan memasukkan konten lain yang berbeda sama sekali dengan UU.
“Kalau ingin memasukkan aturan tentang konten media sosial, maka UU Penyiaran harus direvisi terlebih dahulu,” kata Dewi.
Mengenai kendala lembaga penyiaran saat menayangkan konten lokal, menurut dia, kondisi itu lebih disebabkan tidak adanya SDM yang bisa berbahasa Jawa karena DIY mewajibkan satu konten lokal berbahasa Jawa. Untuk mengatasi hal tersebut, KPID berkolaborasi dengan Disdikbud Provinsi DIY untuk melaksanakan kegiatan pelatihan MC dan presenter Bahasa Jawa.
“Kalau lembaga penyiaran kebingungan konten lokal itu seperti apa, perda sudah mengatur hal tersebut yakni ada 7 item konten lokal yang tertera pada Pasal 15 ayat (2) Perda DIY 32 Tahun 2016. Diantaranya pendidikan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, seni budaya, ekonomi kreatif, wisata, produk unggulan & potensi lokal, hiburan, berita daerah, penyuluhan agama & kepercayaan, sosialisasi kebijakan pembangunan Daerah & APBD, dan informasi potensi bencana di daerah,” tuturnya.st


