KARANGANYAR (Jatengdaily.com) – Penyaluran anggaran bantuan keuangan desa (bankeudes) perlu mendapat perhatian serius. Dalam rangka itulah Komisi A DPRD Jateng memantau penyaluran bankeudes tahun anggaran 2021, Jumat (4/3/2022).
Rombongan dewan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar. Dalam kunjungan itu ditemui Kadispermasdes Sundoro Budi Karyanto Bersama Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Didi Hariyadi di aula kantor setempat.
Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat mengatakan, desa menjadi salah satu lokus penting dalam pembangunan di Jawa Tengah. Alokasi bankeudes pada 2021 sebesar Rp 1,644 triliun dengan keperuntukkannya sarana dan prasarana. Ke depan bantuan keuangan desa harus terarah dan terukur.
“Kami ingin mendengarkan masukan-masukan terkait apa saja yang harus dilakukan Komisi A supaya program ini bisa lebih membawa manfaat untuk pemerintah desa dalam pembangunan desa. Sekarang ini masih ada sekitar 7.809 desa di Jawa Tengah secara proporsi belum mendapatkan jumlah yang sama dari bankeudes,” ucapnya.
Masukan itu, lanjut Fuad, kemudian akan menjadi bahan pembahasan untuk APBD 2023. Komisi A pun akan memita masukan pihak desa supaya bahan pembahasan menjadi komprehensif. Dengan demikian ada rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jateng supaya ada perbaikan-perbaikan dalam penyaluran.
Sementara dalam paparannya, Sundoro Budi Karyanto menjelaskan, untuk alokasi bankeudes di Karanganyar pada peningkatan sarana dan prasarana ada 256 titik masuk SK tahap I sebesar Rp 34.878.506.000. Dari 254 titik SPJ yang sudah masuk masih ada 2 titik kurang pelaporannya yaitu di Desa Jumantoro (Jumapolo). Bankeu operasional kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) di 162 desa sebesar Rp 810.000.000 untuk pertanggungjawaban sudah selesai 100%. Untuk bankeu PKP ada 5 Desa 1 Kawasan Rp 250.000.000 SPJ 100%.
Sejumlah 555 titik lokasi masuk SK tahap I sebesar Rp. 76.365.000.000 progres pengajuan per 2 Maret 2022 sejumlah 305 titik terdiri dari 9 rekomendasi, yang sudah cair rekomendasi I sejumlah 19 titik Rp 2.605.000.000, dan ada Sejumlah 14 titik lokasi diusulkan SK Perubahan sebesar Rp. 2.280.000.000 (ditambah beberapa titik dari kegiatan SK I yang diusulkan desa masuk perubahan APBDesa karena tidak dapat dilaksanakan).
Sundoro Budi Karyanto menambahkan, untuk kendala fasilitasi bankeu sarparas seperti monitoring dan evauasi (monev) tidak dapat dilaksanakan seluruhnya oleh kabupaten karena keterbatasan sarana prasarana dan SDM. Penyampaian DPA untuk pencermatan lokasi dan jenis kegiatan diakhir tahun anggaran dan PERGUB No 1/2022 tentang Pedoman Pemberian Bankeu Kepada Pemdes pada Januari sehingga desa kurang cermat dan/ atau belum menyesuaikan dengan ketentuan dalam menyusun RAB APBDesa.
Selanjutnya setelah dilakukan penghitungan ulang banyak RPD yang berbeda dengan RAB APBDesa dan harus dilakukan perubahan penjabaran APBDesa dan Siskeudes. Selain itu perhitungan RPD yang disusun oleh desa dan diverifikasi/ mengetahui UPTD DPU masih banyak ditemui kesalahan perhitungan dan prosentase untuk besaran BOP, upah dan sewa.st