KAJEN (Jatengdaily.com) – Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal di Kecamatan Banyuurip Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini. Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menyatakan, sebagai daerah industri rumahan, tentu keberadaan IPAL komunal sangat penting.
Dengan demikian, pembuangan limbah menjadi terkontrol dan tidak mencemari sungai di sekitar. Ketua Komisi D Alwin Basri ikut menambahkan bahwa Raperda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah harus ditindaklanjuti.

Kabupaten Pekalongan sebagai salah satu pusat penghasil batik di Indonesia, sangat berkaitan erat dengan industri batik. Dengan adanya kenaikan jumlah industri batik, pencemaran yang disebabkan oleh air limbah industri batik dapat menyebabkan pencemaran pada perairan sungai.
Di Pekalongan, Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah. Berdasarkan data dari Dinperkim dan LH Kabupaten Pekalongan, sampai saat ini Pemerintah hanya memiliki tiga IPAL komunal yang sudah beroperasi yaitu IPAL Jenggot, Banyuurip, dan di Kauman. Setiap hari bisa menampung air limbah kurang lebih 200-250 m3.st