By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Komisi D Pantau IPAL Komunal, Jadi Solusi Sanitasi Lingkungan di Banyuurip
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komisi D Pantau IPAL Komunal, Jadi Solusi Sanitasi Lingkungan di Banyuurip

Last updated: 20 Oktober 2022 09:22 09:22
Jatengdaily.com
Published: 7 Oktober 2022 09:20
Share
PANTAU IPAL. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau IPAL komunal di Kecamatan Banyuurip Kabupaten Pekalongan, belum lama ini. Foto:dok
SHARE

KAJEN (Jatengdaily.com) – Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal di Kecamatan Banyuurip Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini. Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menyatakan, sebagai daerah industri rumahan, tentu keberadaan IPAL komunal sangat penting.

Dengan demikian, pembuangan limbah menjadi terkontrol dan tidak mencemari sungai di sekitar. Ketua Komisi D Alwin Basri ikut menambahkan bahwa Raperda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah harus ditindaklanjuti.

PANTAU IPAL. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau IPAL komunal di Kecamatan Banyuurip Kabupaten Pekalongan, belum lama ini. Foto:dok

Kabupaten Pekalongan sebagai salah satu pusat penghasil batik di Indonesia, sangat berkaitan erat dengan industri batik. Dengan adanya kenaikan jumlah industri batik, pencemaran yang disebabkan oleh air limbah industri batik dapat menyebabkan pencemaran pada perairan sungai.

Di Pekalongan, Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah. Berdasarkan data dari Dinperkim dan LH Kabupaten Pekalongan, sampai saat ini Pemerintah hanya memiliki tiga IPAL komunal yang sudah beroperasi yaitu IPAL Jenggot, Banyuurip, dan di Kauman. Setiap hari bisa menampung air limbah kurang lebih 200-250 m3.st

You Might Also Like

Banjir Landa Kabupaten Bogor, Ratusan Rumah Terendam
Jelang Pilkada, Kapolresta Surakarta Cek Kesiapan KPU
Tak Hanya Kuliah, Mahasiswa Baru Unissula Diminta Aktif di UKM
Doa Lintas Agama untuk Keamanan dan Kedamaian Negeri
PPKM Level 4, Warung Makan di Pekalongan Dibuka Sampai Pukul 9 Malam
TAGGED:HeadlineInstalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)IPALkomisi D DPRD Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?