in

Komplotan Pencuri di Demak ini Ratusan Kali Sikat HP Pakai Tongsis

Menggunakan tongsis dengan perekat gurita di salah satu ujungnya, Suwondo dan AN membawa kabur benda-benda berharga para pengemudi mobil yang terparkir di pinggir jalan atau rest area. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pencuri dengan modus menggunakan tongsis marak di Kabupaten Demak. Jajaran Polres Demak pun berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan korban para sopir truk.

Bagi pengemudi jarak jauh yang terpaksa beristirahat di pinggir jalan atau rest area wajib meningkatkan kewaspadaan. Bahkan jika perlu, demi keamanan lebih baik parkir di halaman polsek atau polres terdekat.

Jangan sampai kejadian apes menimpa Sriyono (23), warga Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarangdialami orang lain. Karena lelap tertidur dalam mobil dengan jendela sedikit terbuka di pinggir Jalan Raya Desa Batu Karangtengah Demak, HP miliknya yang tergeletak di atas dashboard raib. Digasak komplotan pencuri beralat tongsis dengan perekat (gurita) di salah satu ujungnya.

Komplotan pencuri pakai tongsis di Demak sudah beraksi sejak 2018. Foto: rie

Seperti terungkap pada konferensi pers oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (11/4/2022). Satu komplotan pencuri yang telah beraksi ratusan kali sejak 2018, mengaku menggunakan tongsis berperekat untuk mengambil benda-benda berharga dalam mobil saat pengemudinya terlelap.

Awalnya tersangka Suwondo (35) berboncengan dengan adiknya AN (26) masih DPO, mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target korban. Seringkali sasaran adalah mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan, SPBU atau rest area.

“Saat mendapati pengemudinya tidur, salah satu tersangka mengambil benda berharga seperti HP menggunakan tongsis. Sedangkan yang satu lagi mengawasi situasi, memastikan aman untuk beraksi. Namun kalau pengemudinya masih terjaga (tidak tidur), mereka pura-pura menjadi tukang parkir,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna.

Namun sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh terpeleset. Saat beraksi di depan pabrik Buana Box Desa Batu Kecamatan Karangtengah pada 4 April 2022, Tim Reskrim Polres Demak berhasil melacak posisi HP korban kejahatan Suwondo dan AN. Tanpa membuang waktu penggerebekan dilakukan. Namun salah satu tersangka berhasil kabur.

Kepada petugas penyidik, tersangka berkilah mencuri untuk kesenangannya berjudi online sambil karaoke. “HP hasil curian kami jual terus uangnya dibagi dua. Begitu pun kalau dapat tas isi dompet, uangnya dibagi dua, tas dan dompetnya dibuang di jalan,” ujar Suwondo.

Karena terbukti melanggar KUHP pasal 363, tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan AN kini sedang dalam pengejaran petugas. rie-yds

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

DPRD Jateng Minta Pemprov Cek Kelayakan Moda Transportasi Lebaran

Seminar Pancasila di UKSW, Romo Benny Berpesan Gunakan Lima Jari untuk Bijak Bermedia