in

KPU Demak Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Kursi DPRD untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Latief saat menyampaikan rancangan penataan dapil dan kursi DPRD. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com)- KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Kursi DPRD untuk Pemilu 2024, Kamis (15/12). Hal itu dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setyo Budi menyampaikan, dapil adalah bagian sangat penting dalam pemilu. “Jika dapil di DPR RI dan DPRD Provinsi penataan dapilnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UU 7 tahun 2017 yaitu dalam lampirannya, maka penataan dapil DPRD kabupaten/kota mandatorinya UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2022, dan ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

Melihat perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Demak sejak penentuan dapil terakhir dilakukan pada 2017, hingga 2022 ini tidak ada perubahan signifikan. Jika pada 2017 tercatat jumlah penduduk Kabupaten Demak sebanyak 1.116.343, pada 2022 hanya bertambah sekitar 102.000 yang tersebar di 14 kecamatan, hingga berubah menjadi 1.218.880.

“Oleh karena pertambahan hanya sedikit, maka tidak berpengaruh pada jumlah perolehan kursi di DPRD yakni 50 kursi,” kata Bambang Setyo Budi, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Latief.

Mengenai rencana penataan Dapil untuk Pemilu Legislatif 2022, KPU Kabupaten Demak mengujipublikan dua rancangan skema. Pertama, susunan dapil dan kursi sebagaimana Pemilu 2019. Yakni Dapil 1 meliputi kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet, Kebonagung sebanyak 12 kursi.

“Dapil 2 sebanyak 8 kursi meliputi kecamatan Bonang – Wedung, Dapil 3 sebanyak 11 kursi meliputi Sayung – Karangtengah – Guntur, Dapil 4 sebanyak 8 kursi meliputi Karanganyar – Gajah – Mijen, serta Dapil 5 sebanyak 11 kursi meliputi Mranggen – Karangawen,” imbuhnya.

Sedangkan rancangan penataan dapil dan perolehan kursi DPRD Demak skenario kedua, menurut Abdul Latief, terjadi pergeseran kecamatan di tiga dapil. Yakni Dapil 1 sebanyak 10 kursi meliputi kecamatan Demak, Wonosalam, dan Kebonagung. Minus kecamatan Dempet karena diikutkan dapil Gajah – Karanganyar.

Sedangkan dapil kedua yang berubah adalah Dapil 2. Bila alokasi semula 8 kursi, setelah adanya penambahan kecamatan Mijen, maka jumlah menjadi 10 kursi. Sementara dapil ketiga yang berubah adalah Dapil 4. Namun meski ada penambahan kecamatan Dempet, jumlah alokasi kursi tetap 8.

Sebagaimana PKPU Nomor 6 tahun 2022, perencanaan penataan dapil dan kursi skema baru tetap mendasar pada tujuh prinsip. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Sejauh ini, menurut Bambang, hasil uji publik seimbang. Artinya ada yang setuju rancangan awal yang sama dengan pemilu 2019 seperti PDIP, di samping ada pula yang condong pada rancangan kedua dengan dalih potensi penambahan perolehan kursi seperti PKB.

Namun apa pun hasilnya, akan diusulkan ke KPU RI untuk selanjutnya dibahas dengan Komisi ll DPR RI. Baru setelah itu disampaikan lagi ke KPU kabupaten/kota.
Turut hadir pada uji publik hari kedua bersama OPD terkait adalah Pj Sekda H Eko Pringgolaksito, sekaligus Ketua Desk Pilkada Pemkab Demak. Yang dalam sambutan arahannya menyampaikan, semakin banyak usulan terangkum dalam uji publik maka akan semakin baik bagi KPU menyempurnakan rancangan penataan dapil dan kursi DPRD.

“Namun yang tak kalah penting adalah penyusunan DPT. Sebab DPT yang kurang akurat berpotensi polemik. Seperti orang sudah meninggal tapi masih masuk DPT,” kata sekda.
Sementara Dindukcapil hanya akan mencoret nama warga yang meninggal ketika ada bukti akte kematian. Sedangkan sejauh ini, masih rendah kesadaran warga akan pentingnya tertib data kependudukan.

Maka diinstruksikan kepada jajaran pemerintah desa aktif meng-update jumlah penduduknya. Antara lain dengan menghimbau warganya mengurus akte kematian jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia, dan dilanjutkan perbaruan KK.

Selain partai politik, uji publik juga melibatkan organisasi massa, Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait, serta media massa. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Soal Rob di Pesisir Bonang, Perlu Master Plan dan Itikad Baik Masyarakat Bersihkan Bangunan di Bantaran

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip