DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebelum menggunakan hak pilih dalam setiap pesta demokrasi, pastikan nama anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, KPU kembali mengajak masyarakat dan stakeholder terlibat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Sebab data pemilih selalu menjadi isu krusial pada setiap tahapan pemilu.
Pada rapat koordinasi (rakor) PDPB Triwulan II 2022, Ketua KPU Demak H Bambang Setyo Budi menyampaikan, ada tren menurun pada jumlah daftar pemilih pada setiap pemilu dibandingkan even-even sebelumnya. Status tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia dan/atau pindah domisili, ditengarai berada pada posisi tertinggi sebagai penyebabnya.
“Pada Pemilu 2019 tercatat DPT di Kabupaten Demak sebanyak 877.343 pemilih. Sedangkan pada Pilbup 2020 DPT sebanyak 852.886 pemilih. Jumlah itu turun lagi pada hasil PDPB triwulan kedua menjadi 851.216 pemilih,” ujarnya, didampingi empat komisioner KPU Demak dan Sekretaris KPU Demak Ahmad Zaki.
Lebih lanjut disampaikan, PDPB dengan melibatkan banyak stakeholder seperti Dindukcapil, Bawaslu, Bagian Pemerintahan Setda, TNI-Polri, Kemenag, Dinas Pendidikan, Rutan juga Parpol peserta Pemilu itu dimaksudkan meminimalkan anomali data. Karena akurasi data pemilih turut serta menentukan kualitas hasil pemilu dan pemilihan.
Meski berkurang oleh status TMS hasil PDPB, namun menurut Komisioner KPU Demak Bidang Data dan Informasi Nur Hidayah, jumlahnya akan bertambah pula dari masukan data pemilih pemula. Baik yang diperkirakan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 sebagaimana sahnya seorang memiliki hak suara, atau data pemilih baru yang diperoleh dari jumlah warga telah melakukan rekam data e-KTP.
“Walau partisipasi masyarakat dan stakeholder sangat dibutuhkan pada PDPB, namun tidak serta merta masukan diterima untuk update data, akan tetapi terlebih dahulu dikonfirmasikan ke Dindukcapil, sebagai institusi berwenang terkait validasi data kependudukan,” kata Bambang Setyo Budi. she