in

Menteri Jadi Capres, Konflik Kepentingan?

Oleh : Pudjo Rahayu Risan

AROMA dan atmosfir politik menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin hangat. Bermunculan wacana kandidat bakal calon presiden, baik yang sekarang sebagai anggota kabinet maupun pejabat dan mantan pejabat negara termasuk gubernur sudah terasa nyapres maupun dicapreskan.

Khusus untuk wacana bakal calon presiden (bacapres) dari anggota cabinet, Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, ketika memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Pertimbangan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Konsekuensinya, Presiden kepada jajarannya bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya. Jelas regulasinya.

Konflik Kepentingan.
Problem yang sangat mungkin adalah, munculnya konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan atau conflict of interest adalah suatu situasi di mana seseorang dalam organisasi mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik tanpa mempertimbangkan nilai kejujuran dan keadilan. Ujian, antara kepentingan pribadi untuk meraih jabatan presiden dengan tugas pokok dan fungsi sebagai seorang pejabat Negara. Dalam hal ini jabatan menteri atau gubernur yang masih menjabat.

Secara singkat, conflict of interest dapat diartikan sebagai konflik kepentingan. Lebih spesifiknya, conflict of interest adalah konflik yang disebabkan karena seseorang mengutamakan kepentingan pribadinya dalam hal ini berwacana dan minat sebagai calon presiden dari pada kepentingan organisasi kementeriannya atau publik, tanpa mempertimbangkan keadilan maupun kejujuran.

Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah public.
Apakah konflik kepentingan berpotensi menjadi tindakan koruptif ? Aspek inilah yang harus menjadi perhatian setiap pihak, terutama Presiden yang memberi mandate kepada mereka sebagai pejabat Negara.

Pertimbangannya, hampir semua praktik korupsi di mana pun selalu melibatkan konflik kepentingan di dalamnya. Ketika seseorang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan organisasi, maka akan terjadi korupsi. Konflik kepentingan ini terkadang juga muncul karena adanya gratifikasi, menyalahgunakan wewenang dua pelanggaran yang saling terkait.

Mengapa pejabat Negara termasuk menteri dan gubernur tidak boleh mengutamakan kepentingan diri sendiri ? Jelas karena jika mendahulukan kepentingan pribadi karena berkegiatan mencari popularitas, elektabilitas dan aseptabilitas sangat berponetsi merugikan orang lain dan itu berlaku pada setiap orang itu akan menjadi tidak baik untuk membangun sebuah negara yang maju, demokratis dan etika berpolitik. Boleh jadi menggunakan fasilitas Negara. Garis tipis antara tugas Negara untuk melayani public dengan “kampanye” mau nyapres.

Konflik kepentingan pada tataran implementasi juga sulit dihindari antara tugas Negara sebagai pejabat Negara yang memang mempunyai tugas pokok dan fungsinya untuk melayani kepentingan public disatu pihak, dan di;ihak lain ada kegiatan yang bersifat pribadi.

Maka pernyataan Presiden Jokowi menjadi menarik yaitu, tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan. Lebih menarik, Presiden kepada jajarannya bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, Pengamat Kebijakan Publik dan Pengajar tidak tetap STIE Semarang. Jatengdaily.com-st

Written by Jatengdaily.com

Raih 3 Penghargaan Bergengsi AHI Awards 2022, Semen Gresik Institusi Terpopuler di Media Digital

Memanjakan Pelanggannya, IOH Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia ke Indonesia