Oleh Gunoto Saparie
KONSOLIDASI fiskal merupakan momentum guna meningkatkan penerimaan pajak dan belanja yang lebih baik. Kalau kita tidak melakukan reformasi, maka defisit akan makin melebar dan berdampak pada risiko utang. Risiko utang ini tercermin pada rasio utang, rasio bunga utang, dan debt service ratio.
Oleh karena itu, demi konsistensi kebijakan, konsolidasi fiskal dengan menurunkan defisit anggaran kembali ke bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) harus dilakukan pada 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kalau hal ini ditunda, maka ia berpotensi melanggar konstitusi, menurunkan wibawa dan kredibilitas pemerintah.
Konsolidasi fiskal dilakukan melalui berbagai sisi, yakni dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran. Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan dioptimalkan melalui reformasi perpajakan. Reformasi tersebut mencakup perluasan basis hingga peningkatan kepatuhan. Reformasi PNBP akan diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
Dari sisi belanja, sistem penganggaran akan difokuskan pada program prioritas, efisiensi belanja kebutuhan dasar, dan sinergi antarkementerian. Dari sisi pembiayaan, skema pembiayaan inovatif seperti KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha), pendalaman pasar, dan penjagaan komposisi utang akan terus diupayakan.
Kebijakan fiskal, seperti halnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, merupakan instrumen untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bukan semata-mata sebagaj tujuan. Oleh karena itu, pemerintah perlu fokus memanfaatkan alat tersebut untuk menjaga kondisi dan pertumbuhan ekonomi. Konsolidasi fiskal penting untuk meningkatkan kesehatan APBN setelah ‘babak belur’ oleh Covid-19. Sebagai instrumen fiskal, APBN harus selalu siaga menghadapi berbagai risiko, termasuk yang memiliki skala sebesar pandemi Covid-19.
Kembalinya defisit APBN ke bawah 3 persen menjadi salah satu indikator kesiapsiagaan APBN terhadap risiko. Oleh karena itu, terdapat waktu tiga tahun sejak 2020 bagi pemerintah untuk memperlebar defisit demi penanganan pandemi Covid-19. Pada 2022 pemerintah menargetkan defisit APBN di 4,85 persen. Akan tetapi, realisasi defisit APBN 2021 yang mencapai 4,65 persen, di mana lebih baik dari target 2022, memang patut membuat kita optimistis defisit tahun ini dapat mencapai 4 persen.
Menyehatkan APBN
Mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah untuk menyehatkan APBN menuju konsolidasi fiskal di tahun 2023. Pemerintah berupaya semakin mengoptimalkan pengelolaan aset dan menguatkan strategi pembiayaan tahun 2022 untuk mendukung terwujudnya APBN yang kuat dan berkelanjutan. Pemerintah terus mendayagunakan instrumen-instrumen yang ada menghadapi optimisme dari pemulihan ekonomi, namun di sisi lain kewaspadaan harus meningkat akibat potensi turbulensi yang berasal dari negara-negara maju.
Sri Mulyani mengungkapkan strategi pengelolaan pembiayaan anggaran pada APBN 2022 akan dilakukan secara prudent, fleksibel, dan oportunistik. Undang-Undang (UU) APBN untuk tahun 2022 telah menyebutkan defisit di 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, UU tersebut disusun sebelum pembahasan dan penyelesaian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berpotensi memberikan tambahan penerimaan.
Selain itu, kondisi tersebut juga belum memperhitungkan program pemulihan ekonomi tahun 2021 yang berdampak positif di berbagai sektor yang disertai dengan berbagai kenaikan di bidang ekspor dan komoditas.
Momentum pemulihan ekonomi saat ini sedang diupayakan pemerintah melalui konsolidasi fiskal secara bertahap. Upaya konsolidasi fiskal mencakup tindakan dan kebijakan untuk menambah penerimaan negara serta menata ulang belanja dan pembiayaan pada masa mendatang. Indonesia menargetkan konsolidasi fiskal ini pada 2023. Konsolidasi fiskal diharapkan mampu membuat defisit APBN kembali maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan menjaga size belanja 12,90%-13,86% PDB dan pendapatan berkisar 10,19%-10,89% PDB.
Tahun Menentukan
Tentu saja titik konsolidasi fiskal tersebut bakal dapat tercapai kalau segala prakondisi bisa terus terdorong. Periode 2021 dan 2022 diharapkan menjadi tahun untuk recovery and reform policy dengan adanya program vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun ini dan tahun sebelumnya merupakan tahun yang sangat menentukan keberhasilan konsolidasi bertahap yang direncanakan pemerintah. Terdapat dua reformasi yang sangat penting dalam mencapai target konsolidasi fiskal pada 2023, yaitu reformasi struktural dan reformasi fiskal.
Reformasi struktural merupakan terjemahan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Reformasi struktural berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), penyediaan infrastruktur, serta pengembangan institusi. Kalau tiga fokus reformasi struktural tersebut dapat ditingkatkan, investasi negara akan makin meningkat pula. Kegiatan ekspor juga akan makin meningkat. Kemudian, lapangan usaha akan bertambah.
Keberhasilan reformasi struktural dalam menciptakan lapangan usaha berkualitas tentu saja akan menghasilkan produk kompetitif yang baik pula untuk di dalam negeri maupun di luar negeri (export-led growth). Kebijakan dukungan ekspor produk lokal unggulan, yaitu mendorong industri/komoditas berorientasi ekspor, menciptakan efisiensi biaya logistik dan simplifikasi administrasi ekspor, serta melakukan diplomasi ekonomi dan peningkatan akses pada pasar global.
Di samping itu, upaya mendukung konsolidasi fiskal juga dilakukan dari sisi reformasi fiskal. Adapun reformasi fiskal juga berfokus pada tiga hal, yaitu peningkatan pendapatan, penguatan spending better, serta pembiayaan inovatif dan sustainable.
Upaya utama dalam meningkatkan pendapatan negara yaitu melalui reformasi perpajakan. Hal ini sangat penting karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia. Bentuk reformasi perpajakan tersebut berupa inovasi penggalian potensi untuk peningkatan tax ratio, perluasan basis perpajakan (cukai plastik, e-commerce, optimalisasi PPN), dan penyesuaian sistem perpajakan dengan struktur dan kondisi perekonomian negara.
Optimalisasi pengelolaan aset dan inovasi layanan, penguatan tata kelola dan kegiatan bisnis, serta penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi juga diperlukan dalam upaya meningkatkan pendapatan negara. Dalam meningkatkan pendapatan negara, penguatan manajemen kas untuk menjaga fiscal buffer juga sangat diperlukan. Begitu juga pendalaman pasar (financial deepening) yang merupakan strategi dalam peningkatan pendapatan negara.
Selain itu, penguatan spending better melalui penerapan zero based budgeting. Maksud dari zero based budgeting adalah efisiensi belanja kebutuhan dasar, berorientasi pada hasil, fokus pada program prioritas, serta daya tahan (automatic stabilizer). Penguatan spending better ini harus didukung dengan subsidi yang tepat sasaran dan terintegrasi, efektivitas dari program perlindungan sosial (akurasi data dan sinergi program), penguatan desentralisasi fiskal, serta penguatan quality control transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Pembiayaan inovatif dan sustainable diterapkan pada utang sebagai instrumen penting dalam kebijakan fiskal yang countercylical. Pengelolaan utang pun harus tetap secara prudent dan sustainable. Terdapat pula inovasi pembiayaan dengan penguatan peran sovereign wealth fund (SWF), special mission vehicles (SMV), dan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Adapun SWF digunakan sebagai solusi oleh negara yang mengalami defisit pembiayaan dan memiliki utang yang besar untuk mendapat sumber permodalan.
SMV merupakan institusi yang mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi. SMV juga dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanatkan kepada menteri keuangan di luar fungsi pengelolaan fiskal utama.
Dalam kaitan ini, kita patut mengapresiasi ketika Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan mengoptimalkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menjalankan konsolidasi fiskal di 2023. Berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto, SAL dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 akan digunakan untuk mengurangi pembiayaan. Selain itu, untuk saat ini SAL banyak digunakan untuk mengurangi jumlah penerbitan obligasi.
*Gunoto Saparie adalah Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Wilayah Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st


