in

Modus Ajak Kencan di Hotel, Pria Ditangkap Bawa Kabur Mobil Temannya

Pelaku pembawa kabur mobil teman kencannya, ditangkap polisi. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ada-ada saja ulah seorang pria. Berawal dari kenalan, kencan di hotel, kemudian bawa kabur mobil teman kencannya, dan akhirnya berujung ditangkap polisi.

Ya, polisi meringkus pria tersebut yang bernama BADP (33) warga Candisari, Kota Semarang karena mencuri mobil Mazda CX5 Bernopol B 2525 SBV milik teman kencannya, seorang wanita MC (30).

Modus pelaku adalah dengan mengajak kencan korban di sebuah hotel sampai tertidur lelap sehingga bisa membawa kabur mobil korban.

“Pelaku ini paginya ambil kunci kontak mobil korban yang berada di meja kamar hotel usai berkencan. Setelah berhasil, mobil korban dibawa kabur pelaku,” kata Wakapolrestabes AKBP Iga Dwi Perbawa, Kamis (7/4/2022).

Kejadian pencurian ini bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di Jalan Pahlawan, Jumat (1/4/2022) malam. Pertemuan ini, setelah korban dikenalkan oleh rekannya akhirnya keduanya janjian ketemuan di lokasi tersebut.

“Mereka saling bertemu dan berkenalan,” ungkapnya.

Setelah bertemu, selanjutnya mereka berdua menuju Hotel dan memesan kamar dan kencan di dalam kamar 215. Di dalam kamar mereka sempat melakukan hubungan suami istri hingga korban pun terlelap tidur. Namun keesokan harinya pukul 09.00 WIB, korban tak melihat pelaku. Bahkan pelaku pun belum membayar biaya kencan.

“Korban mencoba cari mobilnya di tempat parkiran sudah tidak ada, dan coba kontak handpone pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang. “Selang tiga hari pasca pelaporan, kita tangkap pelaku di Jalan Cinde Semarang beserta mobil korban yang telah berganti nomor polisi,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku mobil yang dicuri sempat dibawa ke daerah Kudus Demak, Jepara dan diduga akan dijual untuk keperluan pribadi.

“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti mobil Mazda CX5 Bernopol B 2525 SBV. Pelaku bakal dijerat pasal 362 KUHP,” pungkasnya. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Ibadah Puasa; Berat Tapi Diminati

e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Bagini Cara Isinya