
SEMARANG (Jatengdaily.com)-Denty Eka Widi Pratiwi menyerahkan syarat dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di kantor KPU Jateng, Kamis (22/12/2022).
Denty yang merupakan incumbent anggota DPD RI tersebut menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan perseorangan. Sedangkan jumlah dukungan tersebut sebanyak 7.777 KTP yang berasal dari 28 kabupaten dan kota di Jateng.
”KTP dukungan ini berasal dari teman-teman dan masyarakat yang ada di sekitar kami. Bukan dari golongan atau partai politik, namun kami merangkul semua golongan,” jelasnya.
Penyerahan sendiri dilakukan oleh Denty bersamaan dengan Peringatan Hari Ibu, yang menurutnya sangat spesial. ”Ya, saya ke KPU terkait dengan tahapan penyerahan syarat-syarat dukungan pencalonan saya sebagai anggota DPD untuk masa bakti 2024-2029 mendatang. Kebetulan ada momentum bagus, bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu, yang saya harapkan akan bisa membawa kebaikan bagi keterwakilan perempuan di Tanah Air. Ini menjadi motivasi kita semua, bahwa kemajuan negara ini, salah satunya tergantung pada produktivitas kaum ibu dimana pun dan siapapun yang berperan di dalamnya,” jelasnya.
Peran ibu sangat penting, sebab menurutnya, seorang ibu adalah pilar bagi keluarga. ”Bagaimana kita menguatkan keluarga untuk berjaya, baik itu dari sisi ekonomi, dan lainnya. Keluarga diharapkan melahirkan potensi bangsa yang unggul dan berkaraktek. Sehingga kebijakan DPD juga bisa membangun kekuatan bagi keluarga. Dan peran serta ibu bisa dioptimalkan dan sejajar dengan kaum laki-laki. Kami berharap, bisa berkolaborasi dan menjalin kerjasama dalam mengahadapi era digital yang merupakan tanggungjawab kita semua,” jelasnya.
Menurut Denty, proses administrasi terkait dengan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 saat ini, mudah. Sebab, melalui aplikasi Silom (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga lebih efektif, dan jelas menggunakan mekanisme digital.
Dalam kesempatan ini, Denty diterima oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng M Taufiqurrohman dan Divisi Teknis Penyelenggraan Pemilu KPU Jateng Putnawati. Putnawati mengatakan, syarat minimal adalah 5.000 dukungan dan tersebar 18 kabuptan dan kota. Sedangkan untuk calon DPD yang mendaftar dari 15 yang konfirmasi baru ada dua orang sampai Kamis hari ini.
KPU Provinsi Jawa Tengah sendiri mulai menyelenggarakan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 16-28 Desember 2022 pukul 08.00 sd 16.00 WIB, sementara untuk di hari terakhir pada tanggal 29 Desember 2022 sampai pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. she


