By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Kasus Pencemaran Nama Baik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Kasus Pencemaran Nama Baik

Last updated: 26 Oktober 2022 08:04 08:04
Jatengdaily.com
Published: 26 Oktober 2022 08:04
Share
SHARE

SERANG (Jatengdaily.com)- Nikita Mirzani sudah semalam menjadi tahanan. Dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten. Tidak ada perlakukan khusus, dia sekamar bersama tahanan lain.

Kemarin Selasa (25/10/2022) saat dijemput petugas saat akan dibawa ke rutan, ibu tiga anak ini menjerit dan protes. Namun, akhirnya dia dibawa dan telah bermalam di rutan.

Penahanan Nikita Mirzani adalah karena dugaan pencemaran nama baik, dimana dia dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra. Nikita Mirzani disangkakan dengan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, membenarkan, jika sang artis telah ditahan. “Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama yang lain. Sekamar ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita,” katanya.

Dia mengatakan, untuk sementara Nikita Mirzani dilarang dijenguk, karena sedang menjalani proses pengenalan, dan juga proses pemeriksaan lebih lanjut. ”

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan mengatakan, kepada Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan sejumlah alasan. Untuk alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, lanjut Freddy sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. she 

You Might Also Like

Meskipun Cuaca Ekstrem, Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
Kapolda Pimpin Bakti Sosial di Grobogan
Kembangkan Destinasi Wisata, Komisi D Sambangi Kota Lama
USM Jalin Sinergi dengan Polresta Pati, Dorong Anggota Polisi Lanjutkan Studi Pascasarjana
Polda Jateng Jamin Keamanan Selama Gelaran Piala Dunia U-17 di Solo
TAGGED:Kasus Pencemaran Nama BaikNikita MirzaniNikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?