Operasi Bersinar Candi di Demak; 5 Tersangka Diamankan, 19,45 Gram Sabu Disita

Barang bukti berupa 19,45 gram sabu dan lima tersangka yang berhasil dibekuk pada Operasi Bersinar Candi 2022 oleh Satresnarkoba Polres Demak. Foto: sari
DEMAK (Jatengdaily.com) – Satresnarkoba Polres Demak membekuk lima tersangka dalam Operasi Bersih Narkoba atau ‘Bersinar’ Candi 2022 pada 9-28 Februari. Bersamaan itu turut diamankan 34 paket sabu total seberat 19,45 gram, uang Rp 3,4 juta serta tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Di sela pers rilis, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kabag IPS Kompol Sonhaji dan Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto menjelaskan, para tersangka dan barang bukti tersebut disita pada tiga transaksi di wilayah Mranggen dan Sayung.
Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran narkoba yang telah merambah dan berpotensi merusak generasi muda Kota Wali. Sebab tak hanya ada di kota-kota besar seperti Semarang, namun pemakainya mulai meluber ke wilayah penyangga seperti Demak.
“Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar pada 9-28 Februari lalu, Satresnarkoba Polres Demak sukses mengungkap tiga kasus. Bersama lima tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain 34 paket sabu total seberat 19,45 gram, yang Rp 3,4 juta dan tiga unit sepeda motor,” kata kapolres, Selasa (8/3/2022).
Kelima tersangka tersebut, satu orang berstatus sebagai pengedar, yakni Adi Winarto alias Wiwin (40) warga Pondok Raden Patah Sriwulan Sayung Demak. Sedangkan empat tersangka sisanya bertugas sebagai kurir. Mereka adalah Ahmad Syarif (35) warga Sumberrejo Mranggen, Dicky Fradinansyah alias Ompong (24) warga Sriwulan Sayung, Dwiki Anan alias Wiki (22) serta Yoga Maulana Ibrahim (24), keduanya warga Ringinjajar Mranggen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Wiwin mengaku, mendapatkan sabu dari seseorang di LP Kedungpane. “Saya order lewat telpon, setelah itu barang ditempel di tiang. Baru setelah itu ada yang mengambil lagi untuk diantar ke pemakai. Saya dapat Rp 1 juta dari tiap transaksi,” ujar Wiwin.
Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar. Sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a. Rie-yds