By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Operasi Bersinar Candi di Demak; 5 Tersangka Diamankan, 19,45 Gram Sabu Disita
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Bersinar Candi di Demak; 5 Tersangka Diamankan, 19,45 Gram Sabu Disita

Last updated: 8 Maret 2022 17:16 17:16
Jatengdaily.com
Published: 8 Maret 2022 16:59
Share
Barang bukti berupa 19,45 gram sabu dan lima tersangka yang berhasil dibekuk pada Operasi Bersinar Candi 2022 oleh Satresnarkoba Polres Demak. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Satresnarkoba Polres Demak membekuk lima tersangka dalam Operasi Bersih Narkoba atau ‘Bersinar’ Candi 2022 pada 9-28 Februari. Bersamaan itu turut diamankan 34 paket sabu total seberat 19,45 gram, uang Rp 3,4 juta serta tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Di sela pers rilis, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kabag IPS Kompol Sonhaji dan Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto menjelaskan, para tersangka dan barang bukti tersebut disita pada tiga transaksi di wilayah Mranggen dan Sayung.

Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran narkoba yang telah merambah dan berpotensi merusak generasi muda Kota Wali. Sebab tak hanya ada di kota-kota besar seperti Semarang, namun pemakainya mulai meluber ke wilayah penyangga seperti Demak.

“Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar pada 9-28 Februari lalu, Satresnarkoba Polres Demak sukses mengungkap tiga kasus. Bersama lima tersangka, diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain 34 paket sabu total seberat 19,45 gram, yang Rp 3,4 juta dan tiga unit sepeda motor,” kata kapolres, Selasa (8/3/2022).

Kelima tersangka tersebut, satu orang berstatus sebagai pengedar, yakni Adi Winarto alias Wiwin (40) warga Pondok Raden Patah Sriwulan Sayung Demak. Sedangkan empat tersangka sisanya bertugas sebagai kurir. Mereka adalah Ahmad Syarif (35) warga Sumberrejo Mranggen, Dicky Fradinansyah alias Ompong (24) warga Sriwulan Sayung, Dwiki Anan alias Wiki (22) serta Yoga Maulana Ibrahim (24), keduanya warga Ringinjajar Mranggen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Wiwin mengaku, mendapatkan sabu dari seseorang di LP Kedungpane. “Saya order lewat telpon, setelah itu barang ditempel di tiang. Baru setelah itu ada yang mengambil lagi untuk diantar ke pemakai. Saya dapat Rp 1 juta dari tiap transaksi,” ujar Wiwin.

Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar. Sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a. Rie-yds

You Might Also Like

Tak Kunjung Tuntas, Forum Guru Besar dan Dosen Pertanyakan Penyelesaian Kasus Plagiasi Mantan Rektor UIN Walisongo
Sektor Pertanian, Perkebunan dan Kampung Nelayan Digadang Serap Banyak Tenaga Kerja
10 Persen Hasil Penjualan Tiket Laga FIFA Matchday di Surabaya akan Disumbangkan ke Palestina
Peringati Nuzulul Quran, OJK Jateng & FORKOM IJK Jateng Gelar Pengajian dan Pentasarufan ZIS
Gelang Getar Shalat Permudah Siswa Disabilitas Shalat
TAGGED:operasi bersinar candipolres demakSabutersangka sabu
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?