Loading ...

Operasi Patuh Candi 2022 sampai 26 Juni 2022, Berikut Pelanggaran Yang Kena Tilang

1operasi patuh candi

Ilustrasi Foto: Polda Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  Polda Jateng menggelar Operasi Lalulintas secara terpusat mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kegiatan Operasi Patuh Candi dilaksanakan dalam rangka mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalulintas. Hal ini harus dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalulintas yang mengakibatkan laka lantas yang berakibat fatal..

Oleh karena itu, Kapolda menekankan agar anggota yang bertugas memahami sasaran operasi dan mengutamakan edukasi pada masyarakat secara preventif dan preemtif.

Ditambahkannya, Operasi Patuh merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Di Polda Jateng, sebanyak 2.700 persenel dilibatkan dan tersebar di 35 polres jajaran.

Adapun sasaran pelanggaran dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatalitas diantaranya sebagai berikut.

Aktifitas yang mengurangi konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi dalam pengaruh miras, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,  pengendara dan penumpang tanpa sabuk pengaman (mobil) atau tanpa helm SNI (motor), melawan arus, melanggar batas kecepatan (mengebut).

Kapolda menekankan agar penindakan pelanggaran tersebut dilakukan secara humanis dan menggunakan mekanisme ETLE.

“Utamakan pendekatan humanis didahului sosialisasi secara edukasi dan himbauan humanis sehingga masyarakat terdidik dan tergerak untuk tertib berlalulintas. Apabila diketemukan pelanggaran lalulintas, maka penegakan hukumnya melalui mekanisme ETLE,” tambahnya.

Dirinya meminta masyarakat mengutamakan keselamatan di jalan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. She

 

Facebook Comments Box