By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelaku Perkosa Anak Kandung di Kota Semarang Pantas Dihukum Kebiri
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Perkosa Anak Kandung di Kota Semarang Pantas Dihukum Kebiri

Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2022 04:54
Share
ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pakar Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr Nur Rochaeti meminta pihak kepolisian, agar WY pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang menyebabkan meninggal dunia dihukum berat. Hukuman yang pantas penjara seumur hidup atau 20 tahun hingga kebiri.

“Pelaku dapat dikenai kebiri kimia. Bentuknya bisa dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi,” kata Dosen Pidana Fakultas Hukum Undip, Dr Nur Rochaeti, Selasa (22/3/2022).

Selain itu pelaku pantas dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Jadi perlu adanya unsur pemberatan, karena pelaku merupakan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan kepada anaknya,” ungkapnya.

Dia meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan WY pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri. “Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal kondisi kejiwaannya,” ujarnya.

Menyikapi maraknya kasus pemerkosaan, aparat sudah memiliki mekanisme yang diatur dalam Hak Pidana Formil (KUHP), maupun dalam Hak Pidana Materiil (KUHP).

“Nantinya berharap dalam setiap penanganan kasus berdasar kepastian hukum, dan akan memberikan manfaat dan keadilan bagi para pihak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Semarang tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berumur 8 tahun. Tragisnya lagi, sang anak berinisial NPK ini akhirnya meninggal dunia akibat perbuatan sang ayah.

Pelaku dan istrinya (yang merupakan ibu dari anak atau korban sudah bercerai). Saat kejadian, korban sedang dititipkan pada pelaku. adri-she

You Might Also Like

Kasus Corona di Kabupaten Tegal Bertambah Empat, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
UPZ Semen Gresik Gandeng BPBD Salurkan 500 Ribu Liter Air Bersih di 12 Kecamatan se-Kabupaten Rembang
Bendungan Ameroro Diresmikan, Presiden: Untuk Cegah Krisis Air dan Reduksi Banjir
LDII Jateng Tegaskan Netral Aktif dalam Pilkada 2024
Sempat Terhenti 3 Tahun, Baznas Jateng Kembali Menggelar Baznas Award 2023
TAGGED:hukum kebiripakar hukumpelku perkosaan anak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?