SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pembentukan Dana Abadi Kebudayaan boleh dikatakan sekarang sudah berada di ambang pintu. Hal itu karena Dana Abadi Kebudayaan yang bertahun-tahun ditunggu oleh para seniman dan budayawan sejak disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan akan segera terealisasi.
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan di Semarang, Senin (21/2), regulasi pembentukan dana tersebut telah diluncurkan belum lama ini oleh pemerintah. Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dalam Perpres ini amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan diakomodasi oleh pasal 1 ayat 4, yang menyebutkan Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
“Selain mengatur tentang Dana Abadi Kebudayaan, Perpres ini juga mengatur Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi,” tutur Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah ini.
Menurut Gunoto, banyak kalangan seniman dan budayawan yang belum tahu kalau Dana Abadi Kebudayaan diatur dalam Perpres tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan ini. Karena itu pemerintah perlu segera melakukan pemasyarakat Perpres tsebut kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya di bidang seni budaya.
Selain itu, tambah Gunoto, pengaturan lebih teknis tentang mekanisme penyaluran manfaat yang diamanatkan agar segera disusun. Misalnya menyangkut perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan dana tersebut. Dengan demikian, Dana Abadi Kebudayaan dapat segera dinikmati oleh masyarakat.
Gunoto mengapresiasi langkah pemerintah, meskipun terlambat, yang mengeluarkan regulasi di mana antara lain mengatur tentang Dana Abadi Kebudayaan. Komitmen dan kepedulian pemerintah dalam mendukung pemajuan kebudayaan Indonesia tentu saja tidak boleh setengah hati.
Gunoto mengatakan, banyak kalangan seniman dan budayawan yang memiliki inisiatif untuk menggelar berbagai program di bidang kebudayaan. Namun, inisiatif tersebut terkendala karena tidak selalu sejalan dengan model penganggaran di APBN. Kendala tersebut diharapkan teratasi dengan adanya Alokasi Dana Abadi Kebudayaan ini.
“Penggunaan alokasi Dana Abadi Kebudaan berfokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai untuk pemajuan kebudayaan Indonesia. Dengan adanya Dana Abadi Kebudayaan, para seniman budayawan dapat menjalankan dan menjaga kebudayaan Indonesia dengan lebih baik lagi,” tandasnya. st