By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Remaja 15 Tahun Cabuli Anak 4 tahun, Polisi Lakukan Diversi ke Pelaku
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Remaja 15 Tahun Cabuli Anak 4 tahun, Polisi Lakukan Diversi ke Pelaku

Jatengdaily.com
Published: 12 Juli 2019 20:21
Share
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com) – Seorang bocah usia 4 tahun mengaku telah dicabuli dengan cara disodomi oleh remaja usia 15 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Bocah cilik berjenis kelamin laki-laki itu mengaku kepada orang tuanya dicabuli oleh tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial (KPD), remaja asal Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Perbuatan bejad itu dilakukan di rumahnya di Desa Kaliwadas, Kecamatan Adiwerna oleh KPD.

Kejadian asusila dan tak wajar itu dilakukan oleh KPD pada November 2018 lalu. Parahnya, sang orangtua korban pun baru mengetahui bahwa anaknya jadi korban setelah mengaku.

Awalnya, sang korban selalu merasakan sakit saat Buang Air Besar (BAB) sehingga diperiksa ke rumah sakit terdekat. Saat diperiksa, ternyata terdapat luka pada bagian anus sang korban. Orangtuanya pun akhirnya menanyakan perihal luka tersebut hingga sang korban mengakuinya.

Kejadian itu pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2019). Dia menjelaskan bahwa tindak asusila tersebut terjadi pada akhir tahun lalu. “Sang korban yang masih kecil itu semacam takut atau mengalami trauma. Akhirnya, orangtuanya pun melapor kejadian itu ke kami,” jelas Kasatreskrim Jumat (12/7/2019).

Akhirnya, pelaku baru bisa ditangkap pada Rabu (10/7/2019) kemarin. Sebelum mengamankan remaja tersebut, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa kaos dan celana dalam yang dipakai korban.

Menurut Kasatreskrim, pelaku yang masih di bawah umur ini akan didiversi dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku masih dibawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi,” jelas Bengbeng, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Tegal.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. wing-she

You Might Also Like

Ditinjau Menteri PUPR, Rumah Pompa Sringin Belum Optimal
Sudi Abdallah Resmi Dikontrak PSIS untuk Slot Pemain Asing Lini Depan
Unissula Bekali 1.836 Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja
Cakap Berbahasa Inggris, Mahasiswa Komunikasi Unissula Dapat Hadiah Sepeda dari PWNU Jateng
Uji Klinik Global Vaksin TBC M72 Masuki Tahap Kunci, Indonesia Libatkan 2.095 Partisipan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?