in

Pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan Terkatung-Katung

Gunoto Saparie

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan (DPK) sampai saat ini masih terkatung-katung. Padahal ia merupakan amanat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaga pengelola DPK tersebut hingga kini pun masih juga belum terbentuk.

Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie mengatakan, sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menginisiasi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola DPK, namun konon prosesnya terhenti karena masih belum direstui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Tentu saja tanpa lembaga pengelola, anggaran DPK dalam APBN menjadi sia-sia. Ia tidak dapat didistribusikan kepada masyarakat yang memiliki inisiatif pemajuan kebudayaan. Presiden Joko Widodo sendiri berjanji menganggarkan DPK menjadi sekurang-kurangnya Rp5 triliun.

“Padahal DPK diharapkan menjadi solusi berbagai masalah yang sebelumnya dihadapi para seniman dan budayawan, terutama akibat pandemi covid-19,” ujarnya.

Menurut Ketua III Komite Seni Budaya Nusantara Jawa Tengah ini, wabah covid-19 sangat berdampak terhadap bidang kesenian. Hal ini karena para seniman kehilangan momen dalam berkarya selama pandemi. Meskipun sebagian seniman mampu memanfaatkan media digital untuk berkarya, namun akibat pandemi berkepanjangan banyak seniman kehilangan mata pencarian.

Sejumlah pekerja seni dan seniman banyak beralih profesi akibat pandemi. Oleh karena itu, para seniman membutuhkan bantuan berupa stimulus ekonomi. Mereka membutuhkan bantuan dana untuk melakukan kegiatan seni, baik dari swasta maupun pemerintah,

Gunoto menjelaskan, DPK yang sering disebut juga sebagai dana abadi kebudayaan ditargetkan bisa digunakan pada 2022. Selain itu, diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga melanjutkan pemberian dana hibah untuk individu atau kelompok kebudayaan melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) seperti tahun lalu..

Dana hibah ditujukan untuk tiga jenis kegiatan, yaitu dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dan pendayagunaan ruang publik.

Memang, demikian Gunoto, pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Akan tetapi, dalam peraturan itu, sektor seni tidak diperhitungkan sebagai sektor yang difasilitasi pemulihannya oleh pemerintah.

Skema pemulihannya hanya menitikberatkan pada penyertaan modal negara dan pemberian pinjaman yang hanya cocok untuk diterapkan bagi kegiatan industri. Kegiatan seni dikategorikan berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga sering tidak diberi izin penyelenggaraan. “Akibatnya, para seniman banyak terkendala aktivitas dan kreativitasnya,” tandasnya.st

Written by Jatengdaily.com

Perayaan Imlek di Solo Tahun Ini Ada Lampion Lagi

Persami, Cikal Bakal Perekrutan Pramuka Saka Dirgantara