SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sindikat pembuat minyak goreng palsu di Kudus berhasil dibongkar jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni MNK dan AA.
Kedua tersangka memanfaatkan situasi mahalnya harga minyak goreng dengan memproduksi minyak goreng palsu. Dalam praktiknya, kedua tersangka MNK dan AA mengoplos air dengan zat pewarna dan bahan lainnya hingga menjadi minyak goreng palsu.
“Mereka menjual minyak goreng curah yang dicampur dengan bahan-bahan berbahaya seperti zat pewarna pakaian untuk mengelabuhi pelanggannya. Barangnya sudah beredar di Kudus, Pati dan Rembang,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat gelar perkara pemalsuan minyak goreng di Ditreskrimsus Polda Jateng Selasa (22/2/2022). Foto: adri
Polisi berdasarkan hasil penyelidikan, mendapati kedua pedagang telah menjual minyak goreng curah oplosan sejak tiga bulan terakhir. Sasaran pelaku pengusaha yang membutuhkan minyak dalam kebutuhan banyak.
“Pertama kedua dia jual minyak asli ke pengecer. Selanjutnya sudah ada pembeli, penjualan selanjutnya dengan air dicampur zat pewarna,” ungkapnya.
Aksi itu terungkap saat korban merupakan pengusaha kerupuk membeli 17 liter minyak goreng dengan harga Rp 16.500 per liter. Sampai berikutnya korban memesan lagi diketahui minyak digunakan goreng diketahui misah antara air. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kasus itu Kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan. “Tersangka melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan,” ujarnya.
Pakai Jerigen
Sedangkan Direkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kedua pedagang yang ditangkap tepergok saat menjual minyak goreng curah oplosan sebanyak 17 liter. Modusnya, mereka mengiming-imingi orang yang membutuhkan pasokan minyak goreng dengan harga murah.
“Awalnya mereka jualnya 17 liter ke pelanggan. Karena barangnya laku, kemudian minyak palsu ini dikemas di dalam jerigen. Kita curiga karena ada warga yang melapor soal kasus ini. Di lokasi kejadian, dia juga menipu ibu-ibu. Dari hasil jualan curah palsu, mereka bisa untung Rp 5 juta,” katanya.
“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. adri-yds
0



