By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pembunuh Ibu dan Anak Balita di Semarang Dihukum Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pembunuh Ibu dan Anak Balita di Semarang Dihukum Seumur Hidup

Last updated: 26 Oktober 2022 18:32 18:32
Jatengdaily.com
Published: 26 Oktober 2022 18:32
Share
Ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pelaku pembunuhan terhadap Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) seorang tenaga kesehatan (nakes) warga Yogyakarta, dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarizqi (5) di Semarang akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (26/10/2022), yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Putusan tersebut sama dengan sama tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak yang Mayatnya Dibuang di Bawah Jembatan Tol Semarang

Adalah Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh ibu dan anaknya tersebut. Terdakwa berbuat keji dengan membunuh balita beserta anaknya yang berusia lima tahun. Kemudian jasad keduanya dibuang di bawah jembatan tol KM 425 Tol Semarang-Solo.

Hakim PN Semarang dalam putusannya menyebutkan selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” kata hakim.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA yang masih berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang hingga meninggal pada Februari 2022.

“Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalan tol Semarang-Solo,” ucapnya.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Menurut hakim juga tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil jika dijatuhi hukuman maksimal. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Seperti diberitakan pada bulan Maret 2022 lalu, warga Semarang digegerkan penemuan mayat perempuan di bawah jembatan tol Semarang-Solo. Tak jauh dari lokasi penemuannya juga ditemulkan kerangka bocah balita.

Pihak Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng akhirnya menangkap seorang pria berinisial D (31) yang diduga sebagai pembuang mayat ibu dan anak tersebut, sekaligus diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kedua korban dan kemudian dijadian tersangka. yds

You Might Also Like

Kemenag Siapkan Skenario Haji 2021, Bisa Diberangkatkan atau Ditunda
Demak Angkat 2.421 PPPK Paruh Waktu, Bupati Eisti’anah: Momentum Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik
Forum Komunikasi Aktivis Masjid DIY Buka Bersama dan Berbagi untuk Anak Yatim
Geger Kolor Ijo Probolinggo
Kementerian Luar Negeri Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Anti-Muslim di Inggris
TAGGED:hukumanpembunuh ibu anakpn semarangvonis hakim
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?