DEMAK (Jatengdaily.com) – Hasil PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) 2021, ada penurunan jumlah dari DPT Pilbup Demak 2020. Jika pada DPT Pilbup 2020 tercatat 852.886 pemilih, daftar pemilih berkelanjutan sebelum triwulan IV 2021 total sebanyak 851.915 pemilih.
Bahkan menurun lagi pada daftar pemilih berkelanjutan triwulan I 2022 menjadi 851.783 pemilih. Demikian dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi pada Rapat Koordinasi (PDPB) Triwulan I tahun 2022, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, PDPB merupakan bagian dari kegiatan post election. Karena dilakukan setelah pemilihan atau pemilu pertama selesai dilaksanakan hingga sebelum tahapan pemilihan atau pemilu berikutnya.
Mengingat begitu pentingnya, kondisi daftar pemilih diibaratkan sebagai darahnya pemilu. Maka daftar pemilih yang akurat dan mutakhir adalah kunci sukses penyelenggaraan pemilihan maupun pemilu.
Menurunnya jumlah pemilih tersebut, lanjut Bambang Setya Budi, karena banyak yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) disebabkan meninggal dunia dan/atau pindah domisili. PDPB mendasar pada masukan dari sejumlah stakeholder berkompeten, yang terlah diverifikasi dengan Dindukcapil maupun Kementerian Agama juga Pengadilan Agama.
“KPU berkoordinasi semua stakeholder agar dapat menyajikan data secara detail. Semua data yang diterima dari semua pihak nantinya diverifikasi dengan Dindukcapil, karena mandatori pengelolaan data kependudukan adalah Dindukcapil,” imbuhnya, didampingi Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Nur Hidayah.
Disebutkan, masukan tentang pemilih TMS tidak bisa serta merta dieksekusi. Namun harus didukung data yang valid dan akurat supaya tidak berstatus potensi. Sebab kondisi (tanpa dukungan bukti seperti surat kematian atau surat perceraian) tersebut dapat menjadikan data invalid.
“Sebagaimana amanat UU Nomor 7 tahun 2011, mereka yang masuk data pemilih adalah WNI dengan status kependudukan ditunjukan kepemilikan KTP elektronik,” kata Bambang Setya Budi.
Turut hadir pada rakor PDPB Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh. Di samping para pejabat berwenang dari Dindukcapil, Kemenag, TNI/Polri, serta Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah II Jateng, terkait masukan daftar pemilih pemula atau baru.
“Akurat, Komprehensif dan Mutakhir merupakan semangat KPU dalam penyusunan daftar pemilih, sebab mengakomodasi hak politik seluruh warga negara masuk dalam daftar pemilih dipersyaratkan dalam UU pula,” tandasnya. rie-yds