in ,

Penerbitan Kontrak Dini, Upaya Percepatan Belanja Pemerintah

Oleh: Akhmad Zainuddin
Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah

BELANJA barang/jasa secara kontraktual merupakan salah satu metode pembayaran dalam APBN dengan menggunakan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang dan Jasa. Perjanjian kerja tersebut bisa dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK), Kontrak, atau Surat Pesanan (pada pengadaan melalui katalog elektronik).

Kontribusi belanja kontraktual terhadap realisasi belanja APBN di Jawa Tengah pada tahun 2022 cukup besar, yaitu sebesar 41,43% dari alokasi dana nonbelanja pegawai, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap kinerja pelaksanaan anggaran secara keseluruhan. Oleh karenanya perlu dibuat kebijakan akselerasi belanja kontraktual, mulai pada tahap persiapan tender sampai dengan penyelesaian pekerjaan, termasuk realisasi pembayarannya.

Kebijakan untuk mendorong percepatan tender sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, pada Pasal 137 Ayat (2), diatur bahwa proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai. Lebih lanjut pada Pasal 137 Ayat (3) diatur lebih lanjut bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Satuan Kerja sudah bisa melaksanakan proses pengadaan sebelum DIPA berlaku efektif, namun penandatanganan kontraknya baru bisa dilakukan setelah DIPA berlaku efektif, yaitu paling cepat tanggal 1 Januari.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat semakin dipercepat setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, yang mengatur bahwa proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai dan penandatanganan perjanjian dilakukan setelah DIPA disahkan.

Melalui PP Nomor 50 Tahun 2018, penandatanganan kontrak dapat dilakukan di sebelum tahun anggaran dimulai, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu pendatanganan kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Percepatan proses pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak semakin mendapat perhatian setelah dimasukkan sebagai salah komponen penilaian kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) pada Indikator Belanja Kontraktual. Melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, ditetapkan kebijakan penilaian terhadap komponen Akselerasi Kontrak Dini, yaitu kontrak yang ditandatangani sebelum DIPA aktif diberikan nilai 120 dan kontrak yang ditandatangani dalam periode Triwulan I diberi nilai 100, sedangkan kontrak yang ditandatangani pada Triwulan II dan seterusnya tidak dinilai.

Kebijakan penilaian terhadap kontrak dini tersebut belum berdampak di tahun 2022 karena regulasinya baru diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2022, sehingga belum berdampak pada percepatan penerbitan kontrak. Namun demikian beberapa K/L ternyata sudah melaksanakan penerbitan kontrak dini, walaupun belum diperhitungkan dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.

Pada tahun 2022 jumlah kontrak yang ditandatangani di bulan Desember 2021 (Kontrak Pra-DIPA) sebanyak 97 kontrak atau sebesar 0,88% dari 11.007 kontrak keseluruhan yang terdaftar sampai dengan 13 Desember 2022. Persentase Kontrak Pra-DIPA tahun 2022 tersebut mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun 2021, dengan Jumlah Kontrak Pra-DIPA sebanyak 109 kontrak atau 0,86% dari total 12.680 kontrak di tahun 2021.

Tiga K/L yang melaksanakan kontrak Pra DIPA terbanyak pada tahun 2021 dan 2022 adalah POLRI, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa K/L yang menekankan disiplin tinggi dan yang memilih SDM dengan kualifikasi unggul di bidang pengadaan barang/jasa lebih mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di bulan Desember (sebelum DIPA aktif berlaku).

Sebagaimana diketahui bahwa di akhir tahun anggaran intensitas pekerjaan meningkat tajam disertai pengaturan secara ketat tentang batas-batas waktu pengajuan pencairan dana, menyebabkan para pengelola keuangan satuan kerja lebih fokus menyelesaikan target-target pekerjaan akhir tahun daripada melaksanakan tender dini untuk tahun anggaran berikutnya.

Hanya satuan kerja yang memiliki SDM dengan kualifikasi baik dan terdapat kebijakan percepatan tender dari Pimpinan K/L yang mampu melaksanakan tender sampai dengan penandatanganan kontrak sebelum DIPA aktif berlaku.

Berdasarkan keterangan dari beberapa satuan kerja yang telah melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sampai dengan penandatanganan kontrak sebelum DIPA aktif berlaku, terdapat beberapa faktor yang diperlukan agar Satuan Kerja dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di akhir tahun, yaitu :

Pertama, ketersediaan SDM dengan kualifikasi pengadaan barang/jasa. Beberapa satuan kerja yang terbukti mampu menerbitkan kontrak Pra-DIPA memberikan penjelasan bahwa pada satuan kerja-satuan kerja dimaksud terdapat unit khusus yang menangani pengadaan barang/jasa tanpa diganggu pekerjaan pengelolaan keuangan di akhir tahun anggaran. Kondisi sebaliknya, pada satuan kerja-satuan kerja yang jumlah SDM-nya terbatas, tidak punya waktu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di bulan Desember, karena sudah disibukkan dengan pekerjaan pengelolaan keuangan di akhir tahun anggaran yang intensitasnya meningkat tajam.

Kedua, terdapat standar atau target dari Pimpinan K/L. Selain memiliki SDM khusus dengan kualifikasi pengadaan barang/jasa, adanya standar kerja dari pimpinan K/L juga sangat menentukan, karena Sebagian besar pegawai umumnya bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Tender sampai dengan penerbitan kontrak Pra-DIPA dapat dilaksanakan Satuan kerja karena hal tersebut telah standar pada K/L bersangkutan.

Ketiga, terdapat pengendalian secara ketat dari Pimpinan K/L. Aspek monitoring dan ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan (pengendalian) juga memegang peran yang sangat penting. Satuan kerja-satuan kerja yang terbukti mampu menerbitkan kontrak Pra-DIPA memberikan informasi bahwa K/L berkenaan memiliki tools monitoring secara online yang menggambarkan progress pengadaan barang/jasa setiap paket pekerjaan pada masing-masing satuan kerja. Hal ini menyebabkan satuan kerja-satuan kerja berlomba untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar tidak sampai tertinggal dengan satuan kerja lainnya.

Itulah beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi tender dan kontrak Pra DIPA, berdasarkan penelitian pendahuluan dari hasil testimoni dan keterangan yang langsung bersumber dari beberapa Satuan Kerja yang telah melaksanakan proses pengadaan sampai dengan penandatanganan kontrak sebelum DIPA aktif berlaku.

Walaupun locus-nya berada di Jawa Tengah, namun hasil yang diperoleh merupakan faktor-faktor yang secara umum dialami satuan kerja, sehingga dapat diterapkan pada satuan kerja di Provinsi lainnya dengan beberapa penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi pada masing-masing satuan kerja.

Selain untuk meningkatkan nilai kinerja pelaksanaan anggaran, Implementasi kontrak dini juga berdampak pada percepatan penyediaan barang/jasa untuk kepentingan publik, sehingga multiplier effect nya segera dapat dirasakan masyarakat.

Oleh karenanya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kontrak dini dapat diimplementasikan untuk kontrak tahun 2023, misalnya dengan membuat target sendiri apabila K/L berkenaan tidak terdapat kebijakan pelaksanaan kontrak dini, serta melakukan pengendalian secara internal melalui monitoring dan tindak lanjutnya apabila terdapat tahapan yang tidak sesuai target.

Dalam hal ketersediaan SDM yang memiliki kualifikasi bidang pengadaan barang/jasa, KPA dapat menetapkan tim teknis yang membantu PPK dalam mempersiapkan proses pengadaan barang/jasa. Jatengdaily.com-yds

Written by Jatengdaily.com

Bantu Cetak Atlet, PSSDM Migas Terima Penghargaan PASI Jateng

Mahasiswa Vokasi Undip Belajar Manajemen di Klub Bola Manchester City