Loading ...

Pengemudi Copot Pelat Nomor Supaya Tak Terdeteksi ETLE, Polisi Lakukan Hal Ini

tilang elektronik

Ilustrasi ETLE. Foto: Polri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Terkait instruksi jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menginstruksikan untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menyatakan masih punya wewenang menghentikan para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan saat berkendara.

“Jadi sesuai pasal Undang-Undang Lalu Lintas termasuk Undang-Undang Kepolisian, Polri punya kewenangan menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatif,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan bila ada pengendara yang melanggar dan terekam CCTV namun mencopot pelat nomor, pihaknya masih bisa melakukan penelusuran dengan cara lain.

“Jadi kita tetap telusuri, ketika ter-capture (muka pengendara) kamera ETLE, susah validasi ada cara sendiri untuk memvalidasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ETLE menjadi fokus dalam penilangan usai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota Polantas tidak melakukan tilang manual. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas maka masih bisa menghentikan pelanggar apalagi yang berpotensi membahayakan.

Seperti diketahui, viral, ada pengendara motor yang sengaja mencoplot plat nomor agar tak terdeteksi tilang elektronik. Ada juga pengendara yang menutupi nomor kendaraannya, saat melintas karena takut terdeteksi ETLE. adri-she