By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pengemudi Copot Pelat Nomor Supaya Tak Terdeteksi ETLE, Polisi Lakukan Hal Ini
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pengemudi Copot Pelat Nomor Supaya Tak Terdeteksi ETLE, Polisi Lakukan Hal Ini

Last updated: 5 November 2022 06:26 06:26
Jatengdaily.com
Published: 5 November 2022 06:26
Share
Ilustrasi ETLE. Foto: Polri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Terkait instruksi jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menginstruksikan untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menyatakan masih punya wewenang menghentikan para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan saat berkendara.

“Jadi sesuai pasal Undang-Undang Lalu Lintas termasuk Undang-Undang Kepolisian, Polri punya kewenangan menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatif,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Agus Suryonugroho, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan bila ada pengendara yang melanggar dan terekam CCTV namun mencopot pelat nomor, pihaknya masih bisa melakukan penelusuran dengan cara lain.

“Jadi kita tetap telusuri, ketika ter-capture (muka pengendara) kamera ETLE, susah validasi ada cara sendiri untuk memvalidasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ETLE menjadi fokus dalam penilangan usai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota Polantas tidak melakukan tilang manual. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas maka masih bisa menghentikan pelanggar apalagi yang berpotensi membahayakan.

Seperti diketahui, viral, ada pengendara motor yang sengaja mencoplot plat nomor agar tak terdeteksi tilang elektronik. Ada juga pengendara yang menutupi nomor kendaraannya, saat melintas karena takut terdeteksi ETLE. adri-she

 

You Might Also Like

Terganjal Situasi Covid-19, Untag Gelar Seminar Nasional Secara Online
Buntut Meninggalnya Dua Suporter Persib, Menpora Minta PSSI dan LIB Lakukan Evaluasi dan Investigasi
Berdayakan Warga Grobogan, Semen Gresik dan Dinas ESDM Bersinergi Optimalkan Pembuatan Bata Interlock
Jelang MotoGP 2022, Kapolri Minta Jajaran Tingkatkan Pengendalian COVID-19
Satupena Awards 2022 untuk Apresiasi Dedikasi Penulis
TAGGED:Copot Pelat NomorETLEKapolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?