SEMARANG (Jatengdaily.com) – Hasil autopsi dari Biddokes Polda Jateng, pengemudi ojek online (ojol) di Semarang Kukuh Panggayuh Utomo (31) tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul.
Polisi pun menetapkan empat orang tersangka pelaku pemukulan terhadap Kukuh. Keempat tersangka yakni BS (45), NS (36), ZD(47), dan Har (33).
“Setelah melalui pemeriksaan saksi empat orang sudah kami tetapkan tersangka. Mereka ini terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia. Kami masih kembangkan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Para tersangka menganiaya Kukuh Panggayuh Utomo lantaran sebelumnya telah mengeroyok teman sesama ojol di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang. “Sempat diamankan, sayangnya ada tindakan kekerasan yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” ungkapnya.
Peristiwa itu bermula saat seorang pengemudi ojol bernama Hasto Priyo Wasono (54) sedang mengantre di pom bensin. Namun, saat mengantre di depannya terdapat tiga orang yang tak kunjung mengisi BBM. Tiga orang itu merasa diserobot lantas melakukan penganiayaan.
“Pelaku yang ada di depannya ditegur agar segera geser maju karena titik depan pelaku kosong, namun malah dikeroyok,” ujarnya.
Karena aksinya membuat sekelompok ojol marah, akhirnya rekannya menjadi korban justru main hakim sendiri terhadap pelaku hingga tewas. “Kukuh sempat dibawa ke Polsek Pedurungan, dan akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Semarang dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Tersangka ZD mengaku nekat melakukan kekerasan karena geram akan tindakan pelaku yang menganiaya rekan sesama ojolnya hingga babak belur. Dirinya pun niat membela rekan ojolnya karena mengibaratkan korban seperti ayahnya. “Saya tidak tega kalau ibaratkan bapak saya dianiaya seperti itu,” katanya.
Sedangkan tersangka BS terpaksa melakukan pemukulan menggunakan helm karena berusaha membela diri ketika Kukuh mengejarnya menggunakan senjata tajam. “Dia (Kukuh) ngejar saya pakai pisau terus saya lempar helm tapi tetap kena tangan dan pipi saya,” tuturnya.
Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. adri-yds