By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penimbunan BBM di Kendal Dibongkar, Dioplos jadi Pertamax
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penimbunan BBM di Kendal Dibongkar, Dioplos jadi Pertamax

Last updated: 2 September 2022 08:20 08:20
Jatengdaily.com
Published: 2 September 2022 08:20
Share
POlres Kendal membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan BBM. Foto: ist/adri
SHARE

KENDAL (Jatengdaily.com) – Di tengah kabar kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), polisi di Kendal membongkar penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dijadikan Pertamax.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Kendal diduga ada praktik penimbunan jenis Pertalite siap dioplos. Petugas yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku sudah kita tangkap, dia penimbunan dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite dirubah menjadi jenis Pertamax,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, Kamis (1/9/2022).

Seorang tersangka M (44) diringkusdalam penggerebakan di gudang penimbunan. “Kita langsung tangkap di lokasi gudang penyimpanan BBM,” ujarnya.

Dari gudang penyimpanan milik tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh drigen UK 200 liter dan empat drigen UK 20 liter.

Dengan adanya kasus penimbunan ini, pihaknya akan dengan tegas menindak pelaku yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. adri-yds

You Might Also Like

Erick Thohir Berharap Lionel Messi Bisa Hadir Dalam Laga Timnas Vs Argentina
Antisipasi Kecelakaan, Mbak Ita Dorong Polrestabes Bangun Posko dan ETLE di Silayur
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Semen Gresik Libatkan 361 Sahabat Petani di Sekitar Perusahaan
PSIS Siapkan Strategi Khusus untuk Pecundangi Dewa United
Berkaca dari Tingginya Kasus Covid-19 di India, Masyarakat Diminta Bersabar Tidak Mudik
TAGGED:kabupaten kendalpengoplosan bbmpenimbunan bbmpertalitepertamaxPolres Kendal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?