By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penyelundupan 1,8 Ton Solar Bersubsidi Digagalkan Polres Pati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penyelundupan 1,8 Ton Solar Bersubsidi Digagalkan Polres Pati

Last updated: 1 September 2022 05:17 05:17
Jatengdaily.com
Published: 1 September 2022 05:17
Share
Polres Pati gagalkan penyelundupan 1,8 ton solar. Foto: Polres Pati
SHARE

PATI (Jatengdaily.com)- Dua orang pria, MAM (44) dan P (35) dilaporkan atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi. MAM merupakan warga Desa/Kecamatan Dukuhseti sementara P merupakan warga Desa Sarirejo Kecamatan Pati.

Keduanya saat ini masih dalam perburuan polisi.

Sedangkan Polisi telah menahan dan memeriksa dua orang berinisial DA dan P yang merupakan sopir dan helper. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi.

Keduanya kedapatan membawa 1,8 ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi menggunakan puluhan jeriken yang ditutupi terpal di atas bak mobil pikap L300 berpelat nomor H 8813 FE.

Mereka tertangkap basah pada Kamis 26 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Juwana–Wedarijaksa, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana.

“Mobil bak tersebut dimodifikasi dengan tambahan andang terbuat dari besi warna hitam, dan di dalam bak tersebut terdapat 60 enam jeriken. Tiap jeriken berkapasitas 30 liter solar subsidi. Sehingga totalnya 1.800 liter atau kurang lebih 1,8 ton,” jelas Kapolres Pati AKBP. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si. C.P.H.R.

Minyak solar tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Dukuhseti dan rencananya akan dikirim ke Juwana atas perintah kedua terlapor, yakni DA dan P.

Kini kendaraan pikap bermuatan solar tersebut ditahan oleh Polres Pati sebagai barang bukti. Sebanyak 60 jeriken berisi solar 1,8 ton juga turut ditahan. she

You Might Also Like

Masih ada Tempat Hiburan Yang melanggar Jam Malam, Ditresnarkoba Polda Jateng Lakukan Razia
Polda Jateng Beri Pelatihan Wirausaha Bagi 750 Personil Yang akan Pensiun
Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Lancar Berkat Rekayasa Lalin
Jelang Mudik, Gubernur Jateng Bersama Kapolri Cek Kesiapan Pos Terpadu dan Layanan Valet Ride
Nekat Melaut, Nelayan Hilang di Perairan Tegal
TAGGED:8 Ton Solar BersubsidiPenyelundupan 1polres pati
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?