Polda Jateng Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak yang Mayatnya Dibuang di Bawah Jembatan Tol Semarang

2 Min Read
Polda Jateng mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya dibuang di bawah jembatan jalan tol Semarang Solo. Foto: ist

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng akhirnya mengungkap penemuan mayat perempuan dan kerangka bocah di bawah jembatan jalan tol Semarang-Solo yang sempat menggegerkan warga Semarang.

Polisi menangkap seorang pria berinisial D (31) yang diduga sebagai pembuang mayat ibu dan anak tersebut, sekaligus diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kedua korban.

Korban perempuan bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) seorang tenaga kesehatan (nakes) warga Yogyakarta, sedangkan kerangka bocah adalah anak Sweetha bernama Muhammad Faeyza Alfarizqi (5). Pelaku warga, Lasem, Kabupaten Rembang, merupakan kekasih Sweetha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Jumat (18/3/2022) mengungkapkan, dari penelusuran polisi, berhasil diketahui identitas korban perempuan. Kemudian diperoleh informasi jika anak kedua korban sempat dititipkan kepada tersangka yang merupakan tunangannya itu.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan anak korban. Penyidik yang curiga, menurut dia, kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi pembuangan jasad korban Sweetha yang akhirnya menemukan kerangka tubuh bocah berusia di bawah 10 tahun yang diduga sebagai anak kedua korban.

Bocah tersebut semula dititipkan kepada tersangka. Namun kemudian diduga dianiaya hingga tewas. Sang ibu terus menanyakan keberadaan bocah tersebut kepada tersangka, hingga akhirnya pelaku juga membunuh Sweetha.

Menurut Djuhandani, dari penyelidikan terhadap pelaku, jasad Faeyza dibuang lebih dahulu pada 20 Februari 2022. “Jasad korban Sweetha dibuang ke lokasi yang sama karena pelaku berpikir keberhasilan dari aksi pertamanya yang tidak terungkap,” tuturnya.

Saat ini polisi masih mendalami penyelidikan. Di antaranya tempat atau lokasi penganiayaan kedua korban tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Seperti diberitakan, sebelumnya ditemukan mayatperempuan membusuk di bawah jembatan jalan tol Solo-Semarang kawasan Banyumanik Kota Semarang. Mayat diduga korban pembunuhan karena ditemukan bekas luka di leher.

Kemudian polisi juga menemukan kerangka bocah sekitar 1 kilometer dari lokasi penemuan mayat perempuan tersebut. Polisi sejak semula menduga ada keterkaitan antara mayat pere,puan dan kerangka bocah tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap orang yang diduga pembuang sekaligus pembunuhnya kedua korban tersebut. yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.