SEMARANG (Jatengdaily.com) – Truk tanki air bernopol H 1983 AY yang terlibat kecelakaan di Sigar Bencah, Tembalang, Semarang Kamis (9/9/2021) lalu dan menewaskan empat orang diketahui bermasalah. Truk yang dikendarai Agus Sutanto, tersebut belum memperpanjang uji berkala KIR.
“Bener ternyata buku KIR truk itu sudah mati sejak Maret 2021. Artinya KIR nya belum diperpanjang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Pudyo Martantono, Senin (13/9/2021).
Dia menyebut hal ini tentu bisa memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada driver maupun pemilik. Sebab, dengan tidak adanya perpanjangan, dianggap sengaja tidak melakukan perpanjangan Uji KIR
“Padahal dengan Uji KIR bisa diketahui sejauh mana kelayakan operasional sebuah kendaraan,” ungkapnya.
Pihaknya belum mengetahui alasan tidak diperpanjang uji KIR-nya. Namun, uji KIR kendaraan truk harus rutin dilakukan tiap 6 bulan sekali.
“Kita belum tahu ya kenapa belum diperpanjang. Apakah mungkin karena pandemi yang mempengaruhi usahanya sehingga tidak bisa perpanjangan atau karena hal lain,” jelasnya.
Terkait sanksi terberat dari Dinas Perhubungan kepada perusahaan tersebut yaitu pencabutan buku KIR.
“Truk itu terakhir kali Uji KIR menumpang di luar wilayah Kota Semarang. Padahal kendaraan tersebut teregistrasi KIR di Kota Semarang,” tandas Endro. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings