By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Semarang Selama Dua Pekan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Semarang Selama Dua Pekan

Last updated: 8 Juni 2022 04:45 04:45
Jatengdaily.com
Published: 8 Juni 2022 04:45
Share
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 14 orang tersangka dilakukan penindakan selama dua pekan sejak akhir Mei hingga 3 Juni 2022 terkait kasus narkoba.

“Total selama 14 hari kita mengungkap 11 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang baik pengguna maupun pengedar.Bila melihat kasus dan jumlah tersangka, kesimpulan hampir setiap hari ada pelaku narkoba yang ditangkap,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebut dari 11 kasus yang diungkap, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti sabu seberat 39,96 gram, Alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir. “Pelaku mayoritas pria dewasa 20-45 tahun,” ujarnya.

14 orang yang diamankan 7 diantaranya dikenakan Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dimana dianggap setelah dua orang atau lebih mencapai kesepakatan untuk melakukan kejahatan.

“Dari 14 tersangka 7 diantaranya pengedar kemudian yang lainnya itu dipersangkakan pasal pemufakatan jahat. Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melalui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat,” jelasnya.

Irwan mengakui memang di Kota Semarang kasus penyalahgunaan terkait obat-obatan terlarang masih ada dengan terbukti dari seminggu terakhir hampir setiap hari kepolisian mengamankan tersangka pengguna maupun pengedar narkoba. Untuk itu, pihaknya memerintahkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek untuk gencar melakukan patroli.

“Jadi ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto mengatakan untuk pengguna narkoba yang diamankan dengan barang bukti narkoba sabu-sabu dibawah 1 gram akan diupayakan untuk restorative justice (RJ) dan dilakukan rehabilitasi. “Di bawah 1 gram jika itu pengguna kita ajukan RJ untuk bisa diproses rehabilitasi di BNNP Jateng agar sembuh,” kata dia. adri-she

You Might Also Like

COVID-19 Bukan Rekayasa atau Konspirasi
Enam Lapak PKL Pasar Ngaliyan Semarang Terbakar Diduga Karena Korsleting
Kembangkan Budidaya Produktif Berkelanjutan, MF-Kedaireka FSM Undip dan BBPBAP Jepara Lakukan Kerjasama
Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Derby Jateng Berakhir Imbang 1-1, Ricuh di Luar Stadion
TAGGED:Penyalahgunaan NarkobaSatresnarkoba Polrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?