By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan Sekitar Lokasi Kebakaran Tol Pejagan-Pemalang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan Sekitar Lokasi Kebakaran Tol Pejagan-Pemalang

Last updated: 21 September 2022 16:59 16:59
Jatengdaily.com
Published: 21 September 2022 16:59
Share
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polres Brebes terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait kebakaran yang terjadi di Km 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, beberapa waktu lalu. Pasalnya, asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol. Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa pada Kamis, 22 September 2022.

“Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok,” kata Iqbal, Rabu (21/9/2022).

Iqbal mengungkapkan, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

“Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area Km 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor,” ungkap Kabidhumas.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tandasnya. st

You Might Also Like

Menlu RI Perintahkan Kenaikan Status di Iran Menjadi Siaga 1 dan Evakuasi WNI
Stafsus Menag Ingin Guru PAI Awasi Murid dari Dampak Negatif Medsos
Tanamkan Kesadaran Sejak Dini, Ganas Annar MUI Jateng dan SMP Hasanudin Semarang Gaungkan Perang Melawan Narkoba
Kota Semarang dalam Bingkai Statistik: Selamat Hari Jadi ke-477
Menag: Pers Efektif Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia
TAGGED:Lokasi Kebakaran Tol Pejagan-PemalangPolisi Periksa 13 Pemilik Lahan kebakaranPT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR)
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?