Polisi Ringkus Empat Pemuda Pelaku Pengroyokan di Magelang

2 Min Read
Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam. Foto: dok/Polres Magelang

MAGELANG (Jatengdaily.com)- Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang dilakukan anak muda di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang. Modus pelaku menyabetkan senjata tajam kepada pengendara yang dianggap membuat onar.

Empat orang merupakan pelajar diantaranya YMS (18), HRI (16), RPP (13), AAH (15).

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (7/4/2022).

Yolanda menyampaikan keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang.

Kemudian YMS (18) bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut.

Minggu dini hari (27/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS (18) melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam kearah badan dan memukuli korban,” tambah AKBP Yolanda.

Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.

Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah. adri-she

Share This Article