By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Adik Ipar di Ambarawa
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Adik Ipar di Ambarawa

Last updated: 14 Februari 2022 04:59 04:59
Jatengdaily.com
Published: 14 Februari 2022 04:57
Share
Ilustrasi. Humas Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polisi menangkap AP (24) warga Ambarawa Kabupaten Semarang karena melakukan pencabulan terhadap adik iparnya ND (18). Aksi pencabulan dilakukan saat korban tertidur di rumahnya.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan kejadian tersebut. Tersangka sudah ditangkap atas laporan orangtuanya yang tidak terima anaknya dicabuli.

“Sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah,” kata Yovan Fatika, Minggu (13/2/2022).

Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah, pelaku yang nafsu melihat korban yang sedang tertidur lalu membopong korban ke dalam kamar korban.

“Pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Dikarenakan korban berontak lalu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban,” ujarnya.

Paginya korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Semarang dan langsung ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Semarang.

“Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya, dan kepada pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun,” pungkasnya. adri-she

 

 

You Might Also Like

Resmi, Mendagri Perintahkan Siskamling dan Ronda di Lingkungan RT/RW Diaktifkan Lagi
Penantian Sebelas tahun, Tim U-19 Indonesia Juara ASEAN U-19 Boys Championship 2024
Kolaborasi Pemkot dan BBWS Jaga Kaligawe Tetap Lancar Saat Hujan Deras
Jemaah Haji Doakan Korban Gempa Banten
BSSN Identifikasi Pusat Data Nasional Sementara Diserang Ransomware, Sejumlah Layanan Publik Terganggu
TAGGED:pencabulanpolisi tangkap
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?