By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong Hasil Razia
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong Hasil Razia

Last updated: 18 Januari 2022 15:59 15:59
Jatengdaily.com
Published: 18 Januari 2022 15:59
Share
Knalpot brong sepeda motor yang dimusnahkan Polres Boyolali. Foto: ist/adri
SHARE

BOYOLALI (Jatengdaily.com) – Polres Boyolali terus melakukan penertiban knalpot sepeda motor yang tak berstandar atau knalpot brong. Ratusan knalpot brog disita polisi setempat dari hasil razia beberapa hari terakhir ini.

Usai dirazia, sekitar 300 knalpot brong tersebut dimusnahkan di halaman Satlantas setempat, Selasa (18/1/2022). Ratusan knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong atau digergaji.

“Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022 sebagai tindak lanjut kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot brong,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond, Selasa (18/1/2022).

Menurut Kapolres, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standard menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp. 250 ribu rupiah.

“Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan,” tambah Kapolres.

Penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.

“Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu, amat gembira atas kegiatan Polres Boyolali ini. Dikatakannya, selama ini masyarakat cukup resah dengan fenomena knalpot brong.

“Ini merupakan refleksi kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini. Saya sangat mendukung dan amat gembira,” ungkap Theodorus. adri-yds

You Might Also Like

FKIP Unissula Sumpah 1.421 Guru Khairaummah
Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Pamitan dengan Keluarga Besar Istana
Dibantu Kursi Roda Elektrik dari Ganjar, Kini Rohman Tak Harus Digendong saat Mengaji dan Sekolah
Pertama di Pulau Jawa, Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa di Solo Diresmikan
Dua Pelaku Kasus ABK Dilarung Ditahan Polisi
TAGGED:knalpot brongpemusnahan knalpotpolres boyolalirazia knalpot motor
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?