By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Brebes Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

Last updated: 11 Juni 2022 05:29 05:29
Jatengdaily.com
Published: 11 Juni 2022 05:29
Share
Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok
SHARE
BREBES (Jatengdaily.com)- Langkah kepolisian dalam menelusur aktivitas Khilafatul Muslimin terus berlanjut. Setelah mengamankan sejumlah aktivis khilafatul muslimin, Polres Brebes resmi menetapkan tersangka baru berinisial AJ.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis khilafatul muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS,” jelas Kabid Humas pada Jumat (10/6/2022).
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
“Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan Konvoi Kendaraan roda yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana  tempat  AS,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, ungkap Kapolres adalah sebuah HP milik  AJ, sebuah screenshoot Foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screenshot. Himbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.
“Untuk itu tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP,” ujar Faisal. adri-she 

You Might Also Like

Jual Kaplingan Fiktif, Dipolisikan
Long Weekend Libur Paskah, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 90 Ribu Tiket Kereta Api
Patuhi Protokol Kesehatan, PIMAJT Santuni 200 Anak Yatim Piatu
Jelang Kampanye Pilkada, Enam Penjabat Sementara Kepala Daerah Dikukuhkan
Presiden Ajak Makan Siang Tiga Capres, Tidak Ada Pembicaraan Khusus
TAGGED:Amir Khilafatul MusliminIqbal Alqudusypolres brebes
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?