By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Asusila Adik Ipar Sendiri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Asusila Adik Ipar Sendiri

Last updated: 9 September 2022 05:59 05:59
Jatengdaily.com
Published: 9 September 2022 05:59
Share
Palku pencabulan adik ipar di Kota Semarang ditangkap. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satreksrim Polrestabes Semarang melakui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap pelaku asusila.

Polisi meringkus Daniel AS (DAS) (28 tahun) yang merupakan warga Candisari, Kota Semarang. Dia ditangkap karena terlibat kasus pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri berinisial JR 15 tahun. Hubungan korban dengan tersangka, adalah istri tersangka merupakan kakak kandung korban.

Menurut keterangan pelaku, ia melakuka aksinya di rumahnya di wilayah Randusari, Semarang Selatan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut sudah dilakukan pelaku sejak September 2021 sampai Januari 2022.

Dalam melakukan pelecehan itu, lanjutnya, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan handphone pribadinya.

“Jadi pelaku sudah melakukan aksi itu sekitar 4 bulanan. Kemudian Dari beberapa kali aksi yang dilakukan, pelaku merekamnya melalui ponsel pribadinya,” kata Irwan dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/92022).

Irwan menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku mengetahui video mesum korban dengan pacarnya di sebuah indekos. Korban yang ketakutan lantas meminta pelaku tidak memberitahukan video tersebut ke orang tuanya.

Ada dokumentasi antara korban dengan pacarnya kemudian tersangka tahu. Lalu itu jadi alasan pelaku (mencabuli korban),” jelas dia.

Korban yang ketakutan lantas menuruti napsu bejat pelaku. Mirisnya pelaku melakukan tindakan amoral itu berkali-kali di rumahnya sendiri.

Irwan menyebut kasus itu terungkap usai ibu korban mengetahui rekaman video tersebut. Kemudian ibu korban melaporkannya ke pihak berwajib.

“Usai mendapat laporan tersebut, langsung kami tindak dan pelaku kami tangkap,” tandas Irwan.

Atas aksinya, pelaku terancam pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. adri-she

 

You Might Also Like

Mahasiswa Unissula Kampanyekan Gerakan #BerhentiDiKamu
Pengiriman Surat Tilang akan Diuji Coba lewat WhatsApp
Peringati Hari Anak, Ganjar Ajak Engklek Siswa SD dan TK
Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Leluhur lewat Tradisi Sedekah Bumi dan Laut
Bahayakan Keselamatan, Warga Diimbau Jangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api
TAGGED:Pelaku Asusila Adik Ipar SendiriPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?