By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polri Berhasil Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi CPNS, 359 Peserta Didiskualifikasi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Berhasil Ungkap Kasus Kecurangan Seleksi CPNS, 359 Peserta Didiskualifikasi

Jatengdaily.com
Published: 27 April 2022 08:05
Share
Ilustrasi. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan kecurangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan kasus kecurangan seleksi CPNS ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi hingga Sumatera.

“Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dilansir dari laman Polri, Rabu (27/4/2022).

Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa sebanyak 359 peserta CPNS pun didiskualifikasi karena terbukti curang dalam proses seleksi tersebut. Kemudian, terbaru penyidik kembali menemukan 81 peserta CPNS yang turut melakukan aksi curang, namun belum didiskualifikasi.

“Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan, kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah tersangka baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan kecurangan. “Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). she

You Might Also Like

Polda Periksa 20 Saksi, ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri
Pemerintah Pastikan Ketersediaan Beras untuk Hadapi El Nino
Ganjar Tekankan Konsistensi Pengelolaan Sampah Hulu Hilir dan Pengembangan Ekonomi Sirkular
Sasar Warga Kurang Mampu, PIMA JT Salurkan 1.500 Paket Sembako
Raffi & Thariq Halilintar Jawara Padel di Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia
TAGGED:359 Peserta DidiskualifikasiKecurangan Seleksi CPNS
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?