By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polri Tegaskan Robot Trading Fahrenheit Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Tegaskan Robot Trading Fahrenheit Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Last updated: 26 Maret 2022 06:18 06:18
Jatengdaily.com
Published: 26 Maret 2022 06:01
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Bareskrim Polri menegaskan bahwa robot trading Fahrenheit adalah ilegal. Masyarakat pun diminta waspada.

PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari laman Polri, Sabtu (26/3/2022).

Karo (Kepala Biro) Penmas juga mengatakan fakta lainnya adalah PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit. Kemudian, PT FSP Akademi Pro bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.

“Dimana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” jelasnya lebih lanjut.

Karo Penmas menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida, dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Pelaku menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya, Jakarta dan Surabaya.

“Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” papar Jenderal Bintang Satu itu. she

You Might Also Like

Pengeroyokan Ojol Berbuntut Pelaku Tewas, Kriminolog Undip: Kurang Kesadaran Hukum
Korban Tenggelam di Sungai Bogowonto Wonosobo Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian 8 Km
Siap-Siap Nonton Westlife di Borobudur
Kasus Aktif COVID-19 Memburuk, Tembus 105.146
ITB Semarang Membuka Pendaftaran Jalur KIP-Kuliah
TAGGED:Robot Trading Fahrenheit Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?