Loading ...

Predikat WTP, WBK Apa Masih Mungkin Korupsi?

17ngatiman

Oleh: Ngatiman
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purworejo

APAKAH memperjuangkan status WTP itu perlu? Tentu saja perlu. Tapi, apakah itu berarti sudah tidak ada korupsi? Sama sekali tidak dicerminkan dalam opini WTP itu! Tidak ada hubungan langsung antara status WTP dengan kenyataan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di suatu instansi.

Kalau BPK memberi status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau ‘unqualified opinion’ itu artinya bahwa secara prinsip akuntansi dinyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Ini yang perlu kita paham bersama, bahwa opini auditor itu adalah berdasar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriterianya adalah: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Bagi kita saat ini yang terpenting adalah agar anggaran negara, atau anggaran di setiap daerah itu sungguh-sungguh bisa dipakai untuk pembangunan yang riil.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Kemungkinan Terbentuknya Kementerian Kebudayaan

KPPN Purworejo telah melaksanakan “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani’. Dengan mengundang Satker mitra kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dan Kebumen, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) oleh Kepala KPPN Purworejo dengan disaksikan oleh Kapolres Purworejo, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Kepala Pengadilan Negeri Purworejo dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta seluruh pegawai KPPN Purworejo.

Pada tahun 2021, KPPN Purworejo berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kembali pada opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), maka opini WTP diberikan dengan kriteria yang jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best practices). Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan (LK) bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut telah baik.

Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Greeds (keserakahan), berkaitan dengan perilaku atau karakter individu.

Opportunities (kesempatan) berkaitan keadaan organisasi atau masyarakat yang memberikan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Needs (kebutuhan), faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Exposures (pengungkapan), terkait dengan konsekuensi bagi pelaku apabila diketahui melakukan kecurangan.

Terdapat dua faktor penyebab korupsi yang dapat diminimalkan ketika LK beropini WTP, yaitu Opprotunities dan Exposures. LK yang WTP, telah disusun melalui sistem dan prosedur yang baik termasuk pengelolaan keuangan, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi akan mempersempit peluang (opportunities) bagi pegawai/pejabat untuk melakukan korupsi.

Baca Juga  Yuk Bantu Petani Cabai

Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita harus mempunyai sembilan nilai anti korupsi (jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri, sederhana) dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia. Jatengdaily.com-yds

Facebook Comments Box