By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satpol PP Kota Semarang Segel Jalur Penyeberangan Pribadi di Atas Sungai
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Kota Semarang Segel Jalur Penyeberangan Pribadi di Atas Sungai

Last updated: 5 September 2022 17:11 17:11
Jatengdaily.com
Published: 5 September 2022 17:11
Share
Jalur dibangun di atas sungai disegel Satpol PP. Foto: Adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Jalur penyeberangan pribadi selebar 10 meter di Kelurahan Cabean Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang. Jembatan itu disegel karena bermasalah, dan merusak tanggul serta menebang pohon-pohon di tepi jalan.

“Ini pelanggaran berat, apalagi pemilik sudah diperingatkan namun tidak menggubris. Perda dibuat melalui proses panjang, tidak ada warga yang merasa menang (melawan Perda, -red),” kata Komisi C DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman di lokasi, Jl Puspanjolo Timur, Cabean, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Pilus jalur akses pribadi menuju jalan negara seharusnya memiliki lebar maksimal 1,5 meter. Ia meminta, pihak pembangun “mengembalikan” jalur tersebut kepada pemerintah kota.

“Terlepas niatnya untuk tempat tinggal atau usaha ini tidak boleh. Kalau dibiarkan nanti kami yang dusorot, pemerintah tugasnya apa. Nanti akan ada yang ikut-ikutan. Harus ada sanksi dan harus dibongkar,” tegas Pilus.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Udangan Daerag (PPUD), Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembongkaran.

“Dia melanggar Perda 22 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemyambungan Izin Jalan Masuk, yang seharusnya dari persil peresorangan ke jalan pemerintah. Semenrara jalur ini dari jalan ke jalan. Hari ini kami bersurat dengan DPU, dalam tiga sampai empat hari akan dibongkar,” ungkapnya.

Selain melanggar Perda terkait izin jalan masuk, pembangunan jalan di atas saluran air tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Oengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hiaju Publik, Jalur Hijau, Jalan, dan Taman.

“Setidaknya ada 10 pohon yang ditebang untuk membangun jalan tersebut. Nanti akan kami tuntut mengganti dengan angka sesuai diameter pohon. Sebagian kami cek berdiameter besar dan itu berarti tinggi juga angka penggantinya,” ujar Kepala Bidang Pemukiman DPU, Bagus Irawan. adri-she

You Might Also Like

Genjot PAD dari Sektor Wisata, Pemkot Semarang akan Hidupkan Tempat-tempat Bersejarah
Ratusan Sopir Truk Lakukan Aksi Mogok Tolak Zero ODOL
Dilantik Walikota Semarang Definitif 30 Januari, Mbak Ita: Kehadiran Mega Support dan Jadi Anugerah Terindah
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Ini Dua Skema Yang Disiapkan Kementan
Bertemu Presiden Prabowo, Bill Gates Apresiasi Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
TAGGED:satpol PP kota semarangSegel Jalur Penyeberangan Pribadi di Atas Sungai
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?