By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satpol PP Semarang Segel 12 Tempat Usaha
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Semarang Segel 12 Tempat Usaha

Last updated: 12 Februari 2022 15:57 15:57
Jatengdaily.com
Published: 12 Februari 2022 15:54
Share
Penertiban tempat usaha di Kota Semarang yang tak tertib protokol kesehatan. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemkot Semarang terus melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat untuk mengantisipasi melonjaknya angka COVID-19.

Di antaranya dilakukan Satpol PP Kota Semarang yang menyegel 12 tempat usaha karena tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam razia petugas melakukan Random Sampling Test diketahui kedua orang pengelola kafe di Jalan Indraprasta Semarang positif COVID-19.

“12 tempat usaha ini kita segel selama tiga hari karena tidak dilengkapi PeduliLindungi. Untuk dua orang positif COVID-19 kami minta isolasi di rumah dinas. Sambil menunggu hasil swab selanjutnya,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Sabtu (12/2/2022).

Sejumlah tempat usaha yang disegel itu di antaranya 5 Kafe di Jalan Indraprasta dan tiga cafe di Jalan Singosari, dua minimarket dan toko kue di Jalan Jendral Sudirman. Razia bakal terus dilakukan mengingat kasus COVID-19 di Semarang meningkat.

“Kita galakkan terus ketika kasus COVID-19 naik, kami akan yustisi terus sampai kasusnya turun,” ungkapnya.

Di tempat terpisah petugas juga menertibkan 15 pedagang kaki lima yang melanggar aturan protokol kesehatan dan berdagang di daerah terlarang di Jalan Imam Barjo Pleburan, Semarang. Selain itu pengunjung tidak jaga jarak.

“Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau imam barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” ujarnya

Petugas Satpol yang datang di lokasi langsung menyita beberapa gerobak, kursi, meja milik pedagang bahkan mobil box yang digunakan untuk sarana dagang.

“Kami sita beberapa sarana pedagang. Banyak pedagang dan pengunjung yang berkerumun juga kami bubarkan,” ujar dia.

Pihaknya menyesalkan sikap para pedagang yang nekat masih berjualan di tempat larangan. Selain itu tempat dagangan berpotensi menimbulkan kerumunan. Ke depan, ia bakal terus menggelar razia di tempat itu agar tak ada yang berdagang dan tak ada kerumunan. “Nanti kita razia terus sampai wilayah itu steril,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI
Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis Diserbu Warga
Kelas Eksklusif ITB Semarang Solusi Bisa Kerja Sebelum Wisuda
Angka Partisipasi di Pilkada 2020 Ditarget 77,75 %, KPU Terus Sosialisasi
Bangun Imunitas Anak Bangsa Lewat Kolaborasi Semua Pihak
TAGGED:aplikasi peduli lindungipenertiban prokes semarangpenyegelansatpol pp semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?