SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemkot Semarang terus melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat untuk mengantisipasi melonjaknya angka COVID-19.
Di antaranya dilakukan Satpol PP Kota Semarang yang menyegel 12 tempat usaha karena tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam razia petugas melakukan Random Sampling Test diketahui kedua orang pengelola kafe di Jalan Indraprasta Semarang positif COVID-19.
“12 tempat usaha ini kita segel selama tiga hari karena tidak dilengkapi PeduliLindungi. Untuk dua orang positif COVID-19 kami minta isolasi di rumah dinas. Sambil menunggu hasil swab selanjutnya,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Sabtu (12/2/2022).
Sejumlah tempat usaha yang disegel itu di antaranya 5 Kafe di Jalan Indraprasta dan tiga cafe di Jalan Singosari, dua minimarket dan toko kue di Jalan Jendral Sudirman. Razia bakal terus dilakukan mengingat kasus COVID-19 di Semarang meningkat.
“Kita galakkan terus ketika kasus COVID-19 naik, kami akan yustisi terus sampai kasusnya turun,” ungkapnya.
Di tempat terpisah petugas juga menertibkan 15 pedagang kaki lima yang melanggar aturan protokol kesehatan dan berdagang di daerah terlarang di Jalan Imam Barjo Pleburan, Semarang. Selain itu pengunjung tidak jaga jarak.
“Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau imam barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” ujarnya
Petugas Satpol yang datang di lokasi langsung menyita beberapa gerobak, kursi, meja milik pedagang bahkan mobil box yang digunakan untuk sarana dagang.
“Kami sita beberapa sarana pedagang. Banyak pedagang dan pengunjung yang berkerumun juga kami bubarkan,” ujar dia.
Pihaknya menyesalkan sikap para pedagang yang nekat masih berjualan di tempat larangan. Selain itu tempat dagangan berpotensi menimbulkan kerumunan. Ke depan, ia bakal terus menggelar razia di tempat itu agar tak ada yang berdagang dan tak ada kerumunan. “Nanti kita razia terus sampai wilayah itu steril,” pungkasnya. adri-yds