By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan

Last updated: 19 Juli 2022 19:57 19:57
Jatengdaily.com
Published: 19 Juli 2022 19:57
Share
Polda Jateng menetapkan Sekda Pemalang sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA sebagai tersangka. MA diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 1 miliar.

“MA sudah kami tetapkan tersangka, tapi belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. MA dulu kepala Dinas PU Pemalang 2010,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, (19/7/2022)

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan, bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Johansson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” kata Johansson

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar. adri-yds

You Might Also Like

Pengenalan Literasi Digital melalui Pembelajaran Enkripsi Menggunakan Caesar Cipher
Dapat Urutan Pertama Fit and Proper Test DPW PPP Jateng, Witiarso Utomo Optimistis Kantongi Rekomendasi 
Tingkatkan Kesehatan Mental Mahasiswa, Tim Pengabdian Unnes Gelar ‘Writing for Healing’
Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Kota Semarang
Jadi Tersangka Tunggal Pembunuhan Satu Keluarga Di Rembang, Sumani Kritis Setelah Tenggak Pestisida
TAGGED:ditreskrimsuskorupsi proyek jalanPolda JatengSekda Pemalangtersangka korupsi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?