Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan

Polda Jateng menetapkan Sekda Pemalang sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA sebagai tersangka. MA diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 1 miliar.
“MA sudah kami tetapkan tersangka, tapi belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. MA dulu kepala Dinas PU Pemalang 2010,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, (19/7/2022)
Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak usai terpidana kasus korupsi yang telah usai menjalani masa hukuman mengungkapkan, bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.
“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kab. Pemalang saat itu, MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan hasilnya menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.
Saat itu, lanjut Johansson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek,” kata Johansson
Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar. adri-yds