By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Semarang PPKM Level 3, Kegiatan Diperketat Lagi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Semarang PPKM Level 3, Kegiatan Diperketat Lagi

Last updated: 23 Februari 2022 16:16 16:16
Jatengdaily.com
Published: 23 Februari 2022 16:16
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kota Semarang kembali melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, menyusul naiknya level PPKM dari 2 ke 3. Aturan pengetatan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan indikator Kota Semarang mengalami peningkatan PPKM level 2 ke level 3 adalah angka penderita COVID-19 yang masih tinggi. Oleh karena itu, untuk menekan kasus COVID-19, pihaknya merasa perlu adanya aturan pengetatan PPKM

“Kita sudah turunkan Peraturan Walikota, rata rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 wib. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 wib,” kata Hendrar Prihadi, Rabu (23/2/2022).

Kemudian kapasitas tempat suatu acara dibatasi. Dari yang semula saat level dua bisa mencapai 75 persen, kini saat PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi 60 persen

“Ini berlaku baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan. Mulai hari ini kapasitas pengunjung 60 persen,” tegasnya

Acara pernikahan masih boleh dengan aturan yang sangat ketat. Selain itu, acara tersebut tak diizinkan adanya makan di tempat

“Jumlah pengunjung acara menghadiri pernikahan dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas semestinya. Dalam aturan itu jelas agar tidak menerapkan makan di tempat,” ungkapnya.

Ia menegaskan aparat gabungan terus berpatroli untuk menegakkan aturan terbaru ini. “Patroli gabungan jalan terus mulai dari Unsur TNI Polri dan Satpol PP. Mereka bertugas mengedukasi dan penertiban pelanggaran,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Ada Soeharto dan Gus Dur
Polisi Dalami Kasus Mutilasi di DIY Usai Ditemukan Potongan Kepala
Ketua Umum PPMKI Tutup Gelaran Indonesia Classic Expo 
Alumni SMA Negeri 2 Semarang Kini Memiliki Kantor Sekretariat Dwi Aksata
NU Beri Kontribusi Semangat Nasionalisme
TAGGED:COVID-19Kota SemarangPPKM level 3
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?