SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kota Semarang kembali melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, menyusul naiknya level PPKM dari 2 ke 3. Aturan pengetatan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan indikator Kota Semarang mengalami peningkatan PPKM level 2 ke level 3 adalah angka penderita COVID-19 yang masih tinggi. Oleh karena itu, untuk menekan kasus COVID-19, pihaknya merasa perlu adanya aturan pengetatan PPKM
“Kita sudah turunkan Peraturan Walikota, rata rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 wib. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL bolehlah sampai jam 22.00 wib,” kata Hendrar Prihadi, Rabu (23/2/2022).
Kemudian kapasitas tempat suatu acara dibatasi. Dari yang semula saat level dua bisa mencapai 75 persen, kini saat PPKM Level 3 kapasitasnya dibatasi 60 persen
“Ini berlaku baik di tempat ibadah, mal, pusat keramaian, tempat hiburan. Mulai hari ini kapasitas pengunjung 60 persen,” tegasnya
Acara pernikahan masih boleh dengan aturan yang sangat ketat. Selain itu, acara tersebut tak diizinkan adanya makan di tempat
“Jumlah pengunjung acara menghadiri pernikahan dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas semestinya. Dalam aturan itu jelas agar tidak menerapkan makan di tempat,” ungkapnya.
Ia menegaskan aparat gabungan terus berpatroli untuk menegakkan aturan terbaru ini. “Patroli gabungan jalan terus mulai dari Unsur TNI Polri dan Satpol PP. Mereka bertugas mengedukasi dan penertiban pelanggaran,” pungkasnya. adri-yds